Simak! 5 Aturan Baru Pemerintah yang Berlaku Mulai Januari 2024
Terbaru

Simak! 5 Aturan Baru Pemerintah yang Berlaku Mulai Januari 2024

Mulai aturan fotokopi KTP tidak berlaku, penurunan bunga pinjol, tarif efektif PPh 21, pajak rokok elektrik, hingga aturan membeli gas LPG 3 Kg wajib pakai KTP.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi peraturan
Ilustrasi peraturan

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan beberapa aturan baru untuk masyarakat. Penerbitan beberapa aturan baru ini sebagai bentuk kesiapan pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan yang diperkirakan akan hadir di tahun 2024.

Aturan baru tersebut cukup beragam, mulai dari fotokopi KTP, pajak rokok elektrik, hingga pembelian gas LPG. Berikut Hukumonline telah rangkum 5 aturan baru pemerintah yang telah berlaku sejak 1 Januari lalu.

  1. Aturan fotokopi KTP tidak berlaku

Pemerintah menetapkan kebijakan fotokopi KTP tidak lagi berlaku sebagai persyaratan dalam mengurus berkas untuk kebutuhan administrasi. Aturan ini diberlakukan karena pemerintah sudah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital, sehingga masyarakat tidak perlu menyerahkan fotokopi KTP kepada pelayan publik. Masyarakat hanya perlu menunjukkan data yang ada di aplikasi identitas kependudukan digital ketika mengakses layanan publik, sehingga masyarakat dihimbau untuk mengunduh aplikasi tersebut.

  1. Aturan bunga pinjol jadi 0,3%

Bunga pinjaman online (pinjol) turun dari semula 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam SE tersebut, diatur penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun.

Mulai Januari 2024 pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari, lalu pada tahun 2025 sebesar 0,2% per hari, pada tahun 2026 dan seterusnya sebesar 0,1% per hari. Sedangkan untuk pendanaan produktif pada tahun 2024-2025 bunga pinjamannya menjadi 0,1% per hari. Kemudian tahun 2026 dan seterusnya akan menjadi lebih kecil yaitu 0,067% per hari.

Batasan tingkat suku bunga produktif lebih rendah dibandingkan konsumtif yaitu untuk mendorong UMKM untuk semakin lebih produktif dalam memperoleh pendanaan.

  1. Aturan baru tarif efektif PPh 21

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penerbitan aturan ini untuk memudahkan dan menyederhanakan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atas pemotongan PPh 21.

Tags:

Berita Terkait