Sikapi Kerbelakuaan UU Advokat, AAI Adakan Munaslub
Berita

Sikapi Kerbelakuaan UU Advokat, AAI Adakan Munaslub

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Jakarta. Rencananya, acara Munaslub AAI ini digelar pada 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2003. Agenda Munaslub, khusus membicarakan sikap AAI terhadap kerbelakuan UU Advokat.

Tri
Bacaan 2 Menit

Untuk mempersiapkan pelaksanaan Munaslub, DPP AAI sudah memilih Thomas E. Tampubolon untuk menjadi ketua steering committee Munaslub AAI. Namun berkaitan dengan agenda apa saja acara yang akan dibahas dalam Munaslub, Ponto mengemukakan bahwa hal itu masih akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Yang pasti Munaslub nanti hanya membahasa soal sikap AAI terhadap keberlakuaan UU Advokat, dan sama sekali tidak membicarakan suksesi dalam AAI. Soal suksesi itu nanti tahun 2005 dalam munas AAI, bukan yang sekarang," cetus Ponto.

Sejak berlakunya UU Advokat pada 5 April 2003, memang baru Ikadin yang sudah mempunyai sikap terhadap UU Advokat, karena memang sudah menyelenggarakan Munas. Setelah Ikadin, AAI menyusul sebagai organisasi advokat yang akan menyelenggarakan Munaslub untuk menentukan sikapnya terhadap UU Advokat.

Tapi selain Ikadin dan AAI, sebenarnya ada enam organisasi advokat lainnya yang juga diamanatkan UU untuk memikirkan mengenai organisasi advokat yang diamanatkan dalam UU. Keenam organisasi advokat itu adalah IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). 

 

Tags: