Untuk mempersiapkan pelaksanaan Munaslub, DPP AAI sudah memilih Thomas E. Tampubolon untuk menjadi ketua steering committee Munaslub AAI. Namun berkaitan dengan agenda apa saja acara yang akan dibahas dalam Munaslub, Ponto mengemukakan bahwa hal itu masih akan dirapatkan terlebih dahulu.
"Yang pasti Munaslub nanti hanya membahasa soal sikap AAI terhadap keberlakuaan UU Advokat, dan sama sekali tidak membicarakan suksesi dalam AAI. Soal suksesi itu nanti tahun 2005 dalam munas AAI, bukan yang sekarang," cetus Ponto.
Sejak berlakunya UU Advokat pada 5 April 2003, memang baru Ikadin yang sudah mempunyai sikap terhadap UU Advokat, karena memang sudah menyelenggarakan Munas. Setelah Ikadin, AAI menyusul sebagai organisasi advokat yang akan menyelenggarakan Munaslub untuk menentukan sikapnya terhadap UU Advokat.
Tapi selain Ikadin dan AAI, sebenarnya ada enam organisasi advokat lainnya yang juga diamanatkan UU untuk memikirkan mengenai organisasi advokat yang diamanatkan dalam UU. Keenam organisasi advokat itu adalah IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).