Sikapi Kerbelakuaan UU Advokat, AAI Adakan Munaslub
Berita

Sikapi Kerbelakuaan UU Advokat, AAI Adakan Munaslub

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Jakarta. Rencananya, acara Munaslub AAI ini digelar pada 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2003. Agenda Munaslub, khusus membicarakan sikap AAI terhadap kerbelakuan UU Advokat.

Tri
Bacaan 2 Menit
Sikapi Kerbelakuaan UU Advokat, AAI Adakan Munaslub
Hukumonline

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal AAI Harry Ponto, Munaslub AAI akan dihadiri seluruh anggota AAI. Saat ini, tercatat 1970 anggota AAI dari 61 cabang AAI dari berbagai propinsi di Indonesia. "Seluruh anggota AAI diharapkan akan datang karena sistem AAI one man one vote," ujarnya kepada hukumonline.

Dalam Munaslub, AAI juga akan memberikan rekomendasinya tentang bagaimana sikap AAI terhadap organisasi advokat yang diamanatkan UU. "Tapi kami belum mengetahui apa kira-kira rekomendasinya," katanya. Namun menurut Ponto, mungkin sama seperti hasil Munas Ikadin, AAI akan merekomendasikan wadah tunggal.

Tapi berkaitan dengan wadah tunggal ini, Ponto mengemukakan bahwa Munaslub AAI mungkin tidak akan memutuskan AAI akan melebur ke dalam satu organisasi tertentu. "Mungkin kami akan memutuskan wadah tunggal juga, tapi tentu wadah tunggal versi AAI, bukan versi yang lainnya."

Tentu yang dimaksud Ponto soal wadah tunggal versi AAI ini terkait dengan ide Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) tentang wadah tunggal organisasi advokat. Ikadin dalam munasnya di Semarang pada April 2003 memutuskan untuk memperjuangkan wadah tunggal organisasi advokat. Namun, wadah tunggal yang tetap mempertahankan Ikadin sebagai organisasi advokat.

Ketua AAI Denny Kailimang secara tegas sudah menolak ide peleburan organisasi advokat gaya Ikadin. "Mimpi kali Ikadin," cetus Denny ketika dimintai tanggapan mengenai rekomendasi Munas Ikadin.

"Kalau kita mau bekerja, organisasi kita harus lebih solid, baru kita ngomong. Kalau tidak solid, kan susah. Yah, berkaca dulu, organisasi kita sudah siap atau tidak, baik dari segi SDM maupun visinya tentang mau dikemanakan profesi advokat," lanjut Denny.

Seharusnya 2005

Pelaksanaan Munaslub AAI sesegera mungkin ini, menurut Ponto, karena AAI harus menyikapi keberlakuaan UU Advokat. Kalau menunggu Munas AAI, itu baru akan diselenggarakan nanti pada 2005. "Padahal saat ini, waktu sudah mendesak bagi AAI untuk segera berkonsolidasi menyambut berlakunya UU tersebut," katanya.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan Munaslub, DPP AAI sudah memilih Thomas E. Tampubolon untuk menjadi ketua steering committee Munaslub AAI. Namun berkaitan dengan agenda apa saja acara yang akan dibahas dalam Munaslub, Ponto mengemukakan bahwa hal itu masih akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Yang pasti Munaslub nanti hanya membahasa soal sikap AAI terhadap keberlakuaan UU Advokat, dan sama sekali tidak membicarakan suksesi dalam AAI. Soal suksesi itu nanti tahun 2005 dalam munas AAI, bukan yang sekarang," cetus Ponto.

Sejak berlakunya UU Advokat pada 5 April 2003, memang baru Ikadin yang sudah mempunyai sikap terhadap UU Advokat, karena memang sudah menyelenggarakan Munas. Setelah Ikadin, AAI menyusul sebagai organisasi advokat yang akan menyelenggarakan Munaslub untuk menentukan sikapnya terhadap UU Advokat.

Tapi selain Ikadin dan AAI, sebenarnya ada enam organisasi advokat lainnya yang juga diamanatkan UU untuk memikirkan mengenai organisasi advokat yang diamanatkan dalam UU. Keenam organisasi advokat itu adalah IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). 

 

Tags: