Sikapi Dugaan Ubah Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan
Utama

Sikapi Dugaan Ubah Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan

MKMK mulai bekerja per 1 Februari 2023 untuk menguak perubahan Putusan MK No.103/PUU-XX/2002 yang dinilai telah mengandung substansi berbeda antara yang dibacakan dengan salinan putusan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

“Bukan karena perkara ini atau isu ini kami segera membentuk MKMK, tapi sesungguhnya telah direncanakan sejak akhir Desember 2022. Karena perkara memang sangat menumpuk sekali, sehingga kami menganggap bisa jadi ini momentum yang dipercepat untuk pembentukan MKMK itu. Insya Allah akan segera terbentuk MKMK dan PMK-nya juga segera kami selesaikan diantara berbagai macam PMK yang sedang dalam proses finalisasi.”

Ia menambahkan SK penunjukan pun akan segera diterbitkan agar MKMK dapat bekerja secepat mungkin. Menyikapi isu ini, pihak MK juga berkeinginan untuk penyelesaian dapat segera tuntas secara terang benderang. Diharapkan publik dapat menyerahkan penanganan isu ini kepada MKMK yang akan bekerja secara independen.

“Dalam waktu dekat, untuk MKMK jelas tanggal 1 Februari sudah mulai bekerja. Insya Allah dalam waktu 30 hari paling lambat sudah menyelesaikan amanat yang dibebankan. Kami berharap dengan dukungan (masyarakat), kami bisa bekerja dengan cepat, tepat, dan Insya Allah bisa memenuhi apa yang harapkan rekan-rekan sekalian,” sambung Ketua MK Prof Anwar Usman dalam kesempatan yang sama.

Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat meminta kesabaran dan pengertian masyarakat yang memantau atas tindak lanjut isu ini. Ia berharap isu ini dapat segera diselesaikan, mengingat yang terpenting adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik kepada MK. Terlebih, saat ini MK tengah mempersiapkan diri menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024 berupa Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung tak lama lagi. Selain, menyelesaikan berbagai permohonan pengujian UU yang krusial.

“Kita mohon kesabaran, mohon pengertian, dan mohon dukungan dari publik begitu juga dari masyarakat pemerhati hukum. Khususnya pemerhati MK yang tentu mengharapkan MK dapat menjadi lembaga yang betul-betul mampu menyelesaikan tugas sesuai kewenangan tugas dan fungsinya yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pesan Arief.

Sebelumnya, terdapat pihak-pihak yang bermaksud untuk menempuh upaya hukum administratif yang awalnya direncanakan pada Selasa (31/1/2023) besok. Namun, niat ingin mengajukan upaya hukum adminisratif batal dilakukan setelah MK memutuskan untuk membentuk MKMK.  

Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa menerangkan pihaknya menghentikan upaya hukum administratif tersebut. Ia berharap MKMK dapat memiliki kedudukan permanen, sehingga bisa menjadi pengawas Etik dan Perilaku Hakim di lingkungan MK dalam masa waktu yang ditentukan. Terpenting, MKMK diharapkan bisa menguak pelaku perubahan isi putusan dan menerangkan terkait motif tindakan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait