Beberapa hari ini, publik tengah dikejutkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.103/PUU-XX/2002 yang dinilai telah mengandung substansi berbeda antara yang dibacakan dalam persidangan sebagaimana tertuang dalam risalah sidang dengan salinan putusan resminya.
Kejadian ini dipandang sebagai bukti lemahnya pengawasan internal MK terutama bagi hakim konstitusi yang saat ini menjabat. Ramainya pemberitaan berbagai media massa mengenai dugaan mengubah frasa dari “Dengan Demikian" menjadi “Ke depan” dalam Putusan MK No.103/PUU-XX/2022 itu, membuat MK akhirnya buka suara menyikapi isu yang kian berkembang di masyarakat ini.
“Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran isu itu tidak dilakukan oleh kami sendiri sebagai hakim. Tetapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” ujar Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (30/1/2023).
Baca Juga:
- Substansi Putusan MK Diubah, Pemohon Minta Pelaku Dipecat Tidak Hormat
- Polemik Pemberhentian Hakim Konstitusi oleh DPR dari Kacamata UU MK
- Pemberhentian Aswanto Bentuk Pelecehan Independensi Kekuasaan Kehakiman
Ia menerangkan Peraturan MK tentang MKMK juga akan segera ditandatangani. Sebelumnya, dikenal sebagai Dewan Etik MK setelah terbitnya UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). “Supaya ini bisa lebih fair, independen, kami serahkan kepada MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.
MKMK akan segera bekerja terhitung mulai tanggal 1 Februari 2023 mendatang. Adapun keanggotaan MKMK sebagaimana disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sesuai UU MK dan Putusan MK yang menyangkut keanggotaan MKMK di dalamnya terdapat 1 orang hakim konstitusi aktif; 1 orang tokoh masyarakat yang memahami hukum dan konstitusi; dan 1 orang akademisi.
Dalam Keanggotaan Dewan Etik sebelumnya hanya terdapat 1 anggota yang masih aktif dari kalangan akademisi yakni Prof Sudjito. Untuk itu, kemudian dipilih Dr. I Dewa Gede Palguna yang merupakan mantan hakim MK dengan pengalaman luas dan berintegritas tinggi untuk terlibat dalam keanggotaan MKMK mewakili tokoh masyarakat. Sedangkan untuk hakim konstitusi aktif ialah Prof Enny Nurbaningsih.