Sidang Praperadilan Fredrich Maju Satu Pekan, Ini Alasannya
Berita

Sidang Praperadilan Fredrich Maju Satu Pekan, Ini Alasannya

Ada perubahan alamat kuasa pemohon dari Jakarta Barat ke Jakarta Selatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Begitupun soal penyitaan yang berdasarkan KUHAP harus seizin ketua pengadilan. Menurut Sapriyanto, karena ini berkaitan dengan kasus korupsi maka seharusnya KPK mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi surat izin melakukan penyitaan itu tidak dapat ditunjukkan.

 

Kemudian dokumen yang disita, kata Sapriyanto, seharusnya berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Namun kenyataannya tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang ataupun dokumen yang sama sekali tidak berkaitan dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

 

"Tapi, kenyataannya yang disita itu, hampir dokumen-dokumen yang enggak ada hubungannya dengan pelanggaran Pasal 21. Kaya misalnya ada dokumen yang berkaitan dengan perkara lain, yang tidak ada hubungannya dengan menghalang-halangi ini, itu juga diambil oleh penyidik dan dilakukan penyitaan," ujarnya.

 

Sapriyanto memberi contoh dokumen yang disita dan tidak ada kaitannya dengan kasus ini seperti akta pernyataan pemegang saham, ada rapat umum pemegang saham perusahaan lain, kemudian berita acara. Ada juga dokumen terkait dengan kasus e-KTP.

 

"(Total) 27 dokumen. Itu yang saya katakan tadi, ada akta pernyataan rapat umum pemegang saham dari 9 perusahaan yang kita anggap tidak ada hubungannya dengan Pasal 21. Kemudian yang kedua ada handphone, ada CD. Saya nggak tahu CD itu isinya apa karena belum dibuka, itu yang disita," terang Sapriyanto.

 

Sebagai advokat, menurut Sapriyanto, Fredrich berhak dan dilindungi untuk menyimpan dokumen milik kliennya sesuai dengan UU Advokat. "Menyimpan dokumen dari kliennya dan itu harus mendapat perlindungan dan tidak boleh disita. Kemudian tidak boleh dilakukan pemeriksaan, itu diatur dalam UU Advokat. Jadi kami melihat penyitaan yang dilakukan itu bertentangan dengan KUHAP dan bertentangan dengan UU Advokat," katanya.

Tags:

Berita Terkait