Sidang Pidana Online Dinilai Sulit Menemukan Kebenaran materil
Berita

Sidang Pidana Online Dinilai Sulit Menemukan Kebenaran materil

LBH Jakarta menolak persidangan perkara pidana secara online karena praktiknya sangat merugikan terdakwa.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Tapi, semoga prinsip hukum kala ada perubahan, maka yang diterapkan hal yang paling menguntungkan terdakwalah yang dipilih, fiat iustitia et pereat mundus (keadilan harus tetap ditegakkan meskipun dunia binasa, red).” 

Seperti diketahui, sejumlah pihak menemukan ada beberapa persoalan dalam sidang perkara pidana secara daring di masa pandemi. Seperti, kurangnya pemenuhan hak-hak para pihak; proses persidangan terhambat; adanya kekhawatiran penularan Covid-19 di pengadilan; mekanismenya (hukum acara) terpaksa berubah.    

Selain itu, masih banyak pihak yang belum bisa menggunakan teknologi informasi dan ketersediaan jaringan internet di daerah tertentu ketika ingin melakukan persidangan elektronik. Meski sudah ada nota kesepahaman diantara aparat penegak hukum terkait penggunaan video conference perkara pidana, terutama untuk pemeriksaaan saksi. Tapi, ada hambatan ketersediaan perangkat elektronik di masing-masing instansi, posisi terdakwa, dan keberadaan pihak terkait (saksi).

Dalam beberapa bulan terakhir sejak munculnya pandemi Covid-10 sejumlah lembaga penegak hukum bersepakat menggelar sidang perkara pidana secara daring (online). Dasarnya, Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.

Tags:

Berita Terkait