Sidang Pembatalan Perkawinan Jessica Iskandar, Terbuka atau Tertutup?
Utama

Sidang Pembatalan Perkawinan Jessica Iskandar, Terbuka atau Tertutup?

Pakar Hukum Acara Perdata berpendapat persidangan pembatalan perkawinan termasuk sidang perceraian, sehingga dilangsungkan secara tertutup.

Hasyry Agustin/Ali
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang pembatalan perkawinan artis Jessica Iskandar di PN Jaksel, Rabu (12/11). Foto: CR-17
Suasana sidang pembatalan perkawinan artis Jessica Iskandar di PN Jaksel, Rabu (12/11). Foto: CR-17

Persidangan yang berhubungan dengan perkawinan seperti perceraian biasanya tertutup untuk umum. Hal tersebut guna menjaga kerahasian kedua belah pihak yang sedang berperkara. Namun, apakah sidang tertutup untuk umum juga berlaku untuk sidang pembatalan perkawinan? Pertanyaan hukum ini ada dalam sidang perkara Pembatalan Perkawinan artis Jessica Iskandar. 

Kuasa hukum dari tergugat (Franz Ludwig Willibald, orang yang disebut sebagai “suami” dari Jessica) Harvardy Muhammad Iqbal meminta hakim untuk melakukan sidang secara tertutup.

Harvady mengatakan persidangan tersebut merupakan persidangan yang berhubungan dengan perkawinan sehingga seharusnya persidangan dilaksanakan secara tertutup. ”Kami meminta permohonan sidang tertutup," ujar Harvardi di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (12/11).

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna menjelaskan bahwa sidang yang dilaksanakan secara tertutup, hanya sidang perceraian. Meski begitu, Made mengaku akan mempertimbangkan untuk dilakukannya sidang secara tertutup. “Untuk sidang tertutup akan majelis hakim bertimbangkan,” ujarnya sebelum menutup sidang perdana.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, aturan hukum acara pembatalan perkawinan bisa merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 38 ayat (3) PP ini menyatakan, “Hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan pembatalan perkawinan dan putusan Pengadilan, dilakukan sesuai dengan tata cara tersebut dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah ini”.

Ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 36 PP tersebut mengatur persidangan perceraian. Artinya, hukum acara pembatalan perkawinan sama dengan hukum acara perceraian.

Pasal 33 PP No.9 Tahun 1975 ini menyatakan sidang perceraian berlangsung secara tertutup. Ketentuan ini secara lengkap berbunyi, “Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.” Sedangkan, Pasal 34 ayat (1) menyatakan “Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.”

Tags:

Berita Terkait