Dihubungi terpisah, Dosen Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Yoni A. Setyono berpendapat bahwa pembatalan perkawinan merupakan bagian dari perceraian. Oleh karenanya, persidangannya seharusnya juga dilangsungkan secara tertutup. “Pembatalan perkawinan termasuk perceraian. Jadi, sidangnya tertutup,” ujar Yoni kepada Hukumonline.com.
Yoni menyatakan bahwa sidang pembatalan perkawinan dilaksanakan secara tertutup mulai dari sidang pertama sampai dengan simpulan. “Yang salah ialah jika pada pembacaan putusan itu tertutup. Saat pembacaan putusan harus terbuka untuk umum,” jelasnya.
Mediasi
Dalam persidangan ini, Hakim Made memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berdamai melalui proses mediasi. “Memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi. Mediator diserahkan kepada majelis. Majelis menunjuk hakim PN Jaksel, Baktar Jufri Nasution sebagai mediator,” ujar Made.
Hakim memberikan jangka waktu mediasi selama 40 hari. Ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jika tidak ada kesepakatan antara para pihak selama waktu tersebut maka akan dilanjutkan dengan tahap sesuai hukum acara yang berlaku.