Sidang Ditunda, Pengacara Tak Khawatirkan Praperadilan Fredrich Gugur
Berita

Sidang Ditunda, Pengacara Tak Khawatirkan Praperadilan Fredrich Gugur

KPK meminta penundaan sidang perdana praperadilan Fredrich. Sidang perdana pun ditunda hingga Senin (12/2) pekan depan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

 

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

 

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kuasa Hukum Fredrich Yunadi tidak mengkhawatirkan soal berkas dan dakwaan kliennya itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ya tidak apa-apa, praperadilan jalan saja terus. Dari mana bisa dikatakan gugur, wong sidangnya belum dimulai kok," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

 

"Kalau menurut Undang-Undang tujuh hari sudah harus diputus kan, tujuh hari itu maksimal loh. Jadi, kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara," kata Refa. (ANT)

Tags:

Berita Terkait