Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Terbaru

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi siapa yang wajib memiliki NPWP. Foto: pexels.com
Ilustrasi siapa yang wajib memiliki NPWP. Foto: pexels.com

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP? Ketentuan Pasal 2 Perdirjen Pajak 4/2020 menerangkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

Lebih lanjut, NPWP perlu dimiliki oleh empat golongan berikut.

  1. Wajib pajak orang pribadi.
  2. Wajib pajak warisan belum terbagi.
  3. Wajib pajak badan.
  4. Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga:

Fungsi NPWP

Ada banyak alasan kenapa seseorang perlu memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP sendiri wajib sifatnya. Saat ini, sebagian besar akses keuangan dan pengurusan dokumen penting memerlukan NPWP.

Tidak hanya itu, faktanya kepemilikan NPWP juga menghindarkan subjek pajak atau wajib pajak dari sanksi administratif.

Pasal 21 ayat (5a) UU 7/1983jo. UU 36/2008 menyebutkan bahwa wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Terkait fungsi NPWP lebih rinci, Pasal 6 Perdirjen Pajak 4/2020 menerangkan sejumlah fungsi NPWP, di antaranya:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait