Siapa yang Berpeluang Paling Untung dari Perjanjian Nominee?
Berita

Siapa yang Berpeluang Paling Untung dari Perjanjian Nominee?

Kepemilikan nominee yang diakui Mahkamah Agung secara hukum atas dasar dokumen bukti kepemilikan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Lalu bagaimana jika perjanjian nominee terjadi antara sesama WNI? “Kalau itu jadi kasus, saya akan memutus pemilik uang tidak punya hak, saya kalahkan, kembali pada tujuan kepastian hukum,” kata Sumanatha menjawab pertanyaan dalam diskusi.

Ia menjelaskan bahwa praktik perjanjian nominee antara sesama WNI rentan digunakan untuk tujuan tindak pidana pencucian uang. “Kalangan pejabat menyembunyikan hartanya dari kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat negara, biasanya dengan kerabat atau teman dekat,” ujarnya.

Sumanatha menjelaskan sikap Mahkamah Agung tegas untuk mengakui kepemilikan yang sah oleh nominee. “Tapi biasanya mereka tidak berani bawa kasusnya ke pengadilan,” ia menambahkan.

Berdasarkan kedua alasan dari Mahkamah Agung tersebut, nominee tampak paling berpeluang mengambil keuntungan besar. Kepemilikannya yang diakui secara hukum atas dasar dokumen bukti kepemilikan.

Praktisi hukum Hotman Paris Hutapea ikut memberikan pendapatnya sebagai salah satu narasumber diskusi. “Sebetulnya sistem hukum kita tidak mengakui pembedaan legal owner dan beneficiary. Kita hanya mengakui pemilik sah di bukti kepemilikan sertifikat,” katanya.

Para pemilik uang yang meminta bantuan nominee tidak diakui sebagai pemilik hak. Belum ada dasar hukum yang bisa membatalkan dokumen bukti kepemilikan atas dasar adanya perjanjian nominee. Justru perjanjian nominee yang dianggap batal demi hukum. Meskipun begitu, SEMA No. 7 Tahun 2012 membuka peluang bagi pemilik uang sebagai beneficiary untuk menggugat ganti rugi kepada nominee.

Tags:

Berita Terkait