Siapa yang Berpeluang Paling Untung dari Perjanjian Nominee?
Berita

Siapa yang Berpeluang Paling Untung dari Perjanjian Nominee?

Kepemilikan nominee yang diakui Mahkamah Agung secara hukum atas dasar dokumen bukti kepemilikan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Sumanatha juga menyebutkan rezim hukum penanaman modal yang melarang perjanjian nominee. Ia merujuk UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memuat larangan membuat perjanjian yang berisi penegasan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan untuk dan atas nama orang lain.

Hukumonline.com

Perjanjian nominee dengan WNA semcam itu menjadi batal demi hukum. Beberapa putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perjanjian nominee misalnya Putusan No.424 K/Pdt/2017, Putusan No.2414 K/Pdt/2009, dan Putusan No.1540 K/Pdt/2014.

2. Mahkamah Agung Mengakui Nominee Sebagai Pemilik Sah

Mahkamah Agung ternyata mengakui nominee selaku legal owner. Hal ini membuat nominee berhak mengalihkan, menjual, membebani, menjaminkan, serta melakukan tindakan apapun atas benda yang bersangkutan atas nama hukum.

Pemilik uang yang meminta bantuan nominee tidak diakui memiliki bagian dalam hak milik tersebut. “Perjanjian ini melahirkan dua konsep kepemilikan, nominee selaku legal owner dan beneficiary. Kami hanya mengakui legal owner,” kata Sumanatha.

Berkaitan dengan kepemilikan tanah, Mahkamah Agung telah membuat pedoman bagi para hakim. Intinya mengakui status nominee sebagai pemilik sah atas tanah.

Hukumonline.com

Kriteria tentang siapa yang termasuk pembeli beriktikad baik itu dijelaskan lebih lanjut dalam SEMA No. 4 Tahun 2016. Sumanatha menekankan bahwa pembeli tanah harus memastikan penjual adalah orang yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikannya. “Ini yang menjadi pegangan para hakim kami dalam menangani perkara. Pembeli yang membeli dari nominee selaku legal owner adalah pembeli beriktikad baik,” katanya menambahkan.

Sikap ini diambil Mahkamah Agung dalam rangka perlindungan hak Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan ekonomi Indonesia. Apalagi sudah ada norma yang tegas melarang hak milik atas tanah oleh WNA dalam UUPA.

Tags:

Berita Terkait