Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, KPK: Siap Hadapi Perlawanan Hukum
Berita

Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, KPK: Siap Hadapi Perlawanan Hukum

Pengacara Setya Novanto kembali melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, dengan pelimpahan berkas perkara ini ke persidangan maka kasus ini juga dapat segera diselesaikan dan status Novanto juga tidak terkatung-katung. "Kalau perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ya praperadilannya akan gugur, sehingga kesempatan dia untuk membela diri adalah di Pengadilan Tipikor," ujar Oce.

 

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto melaporkan pimpinan KPK atas dugaan tindakan perlawanan terhadap putusan pengadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. "Kami dari tim kuasa hukum telah resmi melaporkan para pimpinan KPK ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 414 jo Pasal 421," kata pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

 

Dalam laporannya, pihaknya melaporkan para pimpinan KPK yang menandatangani Sprindik baru untuk Setya Novanto yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Adam Manik. "Yang kami laporkan Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, Adam Manik. Karena mereka yang tanda tangani surat itu semua," katanya.

 

Laporan diterima Bareskrim dengan nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017. "Di mana Pasal 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan, diancam hukuman penjara 9 tahun. Pasal 421, barangsiapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan," katanya.

 

(Baca Juga: SPDP Dua Pimpinan KPK Terbit, KPK: Polri Pasti Profesional!)

 

Fredrich menuding Sprindik baru yang dikeluarkan KPK cacat hukum karena memiliki isi yang sama dengan Sprindik sebelumnya yang penyidikannya telah dihentikan oleh putusan pra peradilan. "Apa yang tertera dalam Sprindik 56, telah dikopi paste, dimasukkan pada Sprindik 113 sekarang ini," katanya.

 

Ia menambahkan bahwa KPK selama ini telah mengabaikan Pasal 20a Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang isinya berbunyi anggota DPR mendapatkan hak imunitas dalam hukum. "Pasal 20a Ayat 3 menyatakan anggota dewan mendapat imun. Tidak bisa dituntut. Tapi mereka melecehkan anggota dewan yang dipilih rakyat," katanya.

 

Ia pun kembali menegaskan bahwa bila KPK hendak memeriksa Setya maka pemeriksaan terhadap kliennya itu harus atas izin dari Presiden Joko Widodo. "Anggota dewan itu imun, tidak bisa diperiksa, sudah diberikan kesempatan untuk minta izin pada presiden. Kenapa sih? Kok begitu berat, kok begitu takut minta izin kepada presiden?" katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait