Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, KPK: Siap Hadapi Perlawanan Hukum
Berita

Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, KPK: Siap Hadapi Perlawanan Hukum

Pengacara Setya Novanto kembali melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Soal Setya Novanto yang kemungkinan akan mengajukan praperadilan kembali, Febri menegaskan pihaknya akan fokus terlebih dahulu pada proses penyidikan. "Kami fokus pada proses penyidikan ini," kata Febri.

 

Ia pun memastikan KPK akan kembali memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam penyidikan dengan tersangka Setya Novanto. "Saksi-saksi akan kami lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dengan tersangka Setya Novanto untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus KTP-e ini," ucap Febri.

 

Febri pun menyatakan tidak akan memanggil semua saksi yang sama seperti pada penyidikan terhadap Setya Novanto sebelumnya. "Dari hasil evaluasi tim penyidik hanya saksi-saksi yang relevan saja. Jadi, tidak perlu harus semua saksi tersebut harus dipanggil untuk diperiksa. Selain itu, terdapat juga beberapa saksi-saksi baru yang belum dipanggil pada proses sidang untuk Irman dan Sugiharto yang juga perlu kami periksa lebih lanjut," tuturnya.

 

Sebelumnya, Setya Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

 

(Baca Juga: Pertimbangan Hakim Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)

(Baca Juga: Ini Kata KPK Soal Adanya Gugatan Setya Novanto ke PTUN Jakarta)

 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menilai, KPK harus mempercepat proses perkara Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e. "KPK harus cepat, kalau sudah cukup alat bukti setelah sebelumnya ditetapkan tersangka, baiknya segera dilimpahkan ke pengadilan dan jangan menunggu terlalu lama," ujarnya di sela-sela Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur.

 

Menurut Oce, penetapan Novanto sebagai tersangka adalah legal, karena KPK memang memiliki wewenang untuk menetapkan Novanto kembali sebagai tersangka. Dengan mempercepat pelimpahan perkara ke persidangan, maka pokok perkara tersebut secara otomatis akan terbuka dan pihak Novanto juga memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaannya.

 

Selain itu, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan, maka akan mempersempit ruang bagi Novanto untuk kembali mengajukan praperadilan. Hal ini dikatakan oleh Oce, karena tidak menutup kemungkinan Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus KTP-e untuk kedua kalinya.

Tags:

Berita Terkait