Setiap Transaksi Wajib Pakai Rupiah
RUU Mata Uang

Setiap Transaksi Wajib Pakai Rupiah

Pengusaha keberatan jika aturan tersebut diberlakukan bagi sektor properti.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Dijelaskan Fery, biasanya, konsumen menggunakan dana pinjaman ketika ingin membeli produk properti. Banyak pembeli menganggap bunga pinjaman mata uang dolar lebih rendah ketimbang Rupiah. “Lagi pula, dolar itu lebih stabil dibanding Rupiah yang fluktuatif,” tambahnya.

 

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengatakan, pihaknya menyetujui usulan Menteri Keuangan yang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi. Menurutnya, hal itu dapat membantu pertumbuhan perekonomian nasional.  Namun, ia mengakui ada hal-hal tertentu yang masih memerlukan peraturan tersendiri, seperti di sektor pariwisata.

 

“Terkadang para turis membayar hotel dengan dolar, bukan Rupiah. Ini yang masih kita cari jalan keluarnya,” kata Andi.

 

Seperti diketahui, draf RUU tentang Mata Uang menyiapkan sanksi terhadap pelaku yang menolak bertransaksi dengan mata uang Rupiah. Pasal 33 RUU tersebut manyatakan; Pertama, Setiap orang yang tidak menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp200 juta.

 

Kedua, Setiap orang yang menolak untuk menerima uang Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 22, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp200 juta.

Tags: