Setiap Transaksi Wajib Pakai Rupiah
RUU Mata Uang

Setiap Transaksi Wajib Pakai Rupiah

Pengusaha keberatan jika aturan tersebut diberlakukan bagi sektor properti.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Pemerintah mengusulkan agar setiap transaksi wajib pakai rupiah. Foto: Sgp
Pemerintah mengusulkan agar setiap transaksi wajib pakai rupiah. Foto: Sgp

Pemerintah mengusulkan agar setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Kesatuan Republik Indonesia menggunakan mata uang Rupiah. Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait RUU tentang Mata Uang. Menurutnya, hal itu diperlukan agar ada kepastian dalam setiap transaksi.

 

Pemerintah sepertinya akan kembali menggalakkan gerakan cinta Rupiah. Soalnya, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menggunakan Rupiah dalam setiap bertransaksi. Usulan Kementerian Keuangan ini dikarenakan masih banyaknya wilayah di Indonesia, terutama wilayah perbatasan yang menggunakan dolar pada beberapa transaksinya.

 

Seperti diketahui, wilayah Batam, Nunukan, Entikong, dan Atambua merupakan daerah yang sering menggunakan dolar dalam bertransaksi. Oleh sebab itu, kata Agus, aturan baru tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian dalam bertransaksi baik dalam penjualan maupun pembelian.

 

Dicontohkan Menkeu, salah satu kegiatan bisnis yang harus menggunakan Rupiah dalam transaksinya adalah pembelian apartemen. Menurutnya, selama ini banyak apartemen yang ditawarkan pengembang dengan menggunakan dolar. “Ke depan, apartemen tidak boleh lagi ditawar dengan dolar,” katanya.

 

Namun, hal itu mengundang reaksi dari pelaku usaha properti. Pengamat properti dari PT Colliers Jardine Indonesia, Fery Salanto mengatakan, jika kebijakan itu diberlakukan maka akan mempengaruhi penjualan properti di Indonesia. Soalnya, saat ini banyak proyek properti yang ditawarkan dalam dolar, seperti shopping center dan kawasan industri.

 

“Tidak ada yang perlu dipermasalahkan meski penjual menawarkan apartemen dengan dolar. Inikan cuma soal konversi mata uang saja,” tuturnya.

 

Dijelaskan Fery, biasanya, konsumen menggunakan dana pinjaman ketika ingin membeli produk properti. Banyak pembeli menganggap bunga pinjaman mata uang dolar lebih rendah ketimbang Rupiah. “Lagi pula, dolar itu lebih stabil dibanding Rupiah yang fluktuatif,” tambahnya.

 

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengatakan, pihaknya menyetujui usulan Menteri Keuangan yang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi. Menurutnya, hal itu dapat membantu pertumbuhan perekonomian nasional.  Namun, ia mengakui ada hal-hal tertentu yang masih memerlukan peraturan tersendiri, seperti di sektor pariwisata.

 

“Terkadang para turis membayar hotel dengan dolar, bukan Rupiah. Ini yang masih kita cari jalan keluarnya,” kata Andi.

 

Seperti diketahui, draf RUU tentang Mata Uang menyiapkan sanksi terhadap pelaku yang menolak bertransaksi dengan mata uang Rupiah. Pasal 33 RUU tersebut manyatakan; Pertama, Setiap orang yang tidak menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp200 juta.

 

Kedua, Setiap orang yang menolak untuk menerima uang Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 22, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp200 juta.

Tags: