Setelah Perberat Vonis Ibunda Anggota DPR, Hakim Tinggi Manado Diteror
Berita

Setelah Perberat Vonis Ibunda Anggota DPR, Hakim Tinggi Manado Diteror

Wakil Ketua PT Manado Siswandriyono dirusak rumah dinasnya dan diteror melalui telepon genggam.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sis menceritakan putusan terhadap Marlina termasuk upaya penahanan yang berujung kasus suap kepada koleganya itu. Ia menggantikan posisi Sudiwardono yang telah lebih dulu ditangkap KPK karena menerima suap sebesar Sin$120 ribu dari Aditya untuk mempengaruhi putusan dan tidak lagi ditahan terhadap kasus Marlina.

 

Menurut Sis, setelah penangkapan Sudiwardono, ia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PT Manado mengganti susunan majelis. "Yang tidak saya ubah hanya hakim ad hoc-nya, karena tidak ada lagi ad hoc-nya. Ini biar tidak ada unsur kecurigaan," kata dia.

 

Mengenai putusan itu sendiri menurut Sis, Marlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada Tahun 2010. Ketika itu, ia menjabat sebagai Bupati di wilayah tersebut. "Karena banyak faktor memberatkan, kami menaikkan jadi 6 tahun dan seterusnya," sambungnya.

 

Kemudian beberapa jam setelah putusan, kuasa hukum Marlina mencabut pengajuan banding. Tetapi hal itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap putusan karena selain berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA), pihak penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan sebelumnya.

 

Kemudian mengenai alasan penahanan, Sis mengaku khawatir Marlina melarikan diri keluar negeri. "Syarat sudah terpenuhi, yang kami khawatirkan beliau punya ekonomi tinggi. Jangan sampai lari ke luar negeri, maka majelis menahan. Itu kami pelajari sampe malam. Singkatnya sampe kami putus, diterima itu banding," tuturnya.

 

Dalam perkara ini Sudiwardono dijerat dengan dua dakwaan, Pertama Pasal 12 huruf a dan juga Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Ia diduga menerima sebesar Sin$120 ribu yang diberikan oleh anggota DPR Aditya Anugrah Moha. "Terdakwa menerima hadiah sebesar Sin$80 ribu, Sin$30 ribu dan dijanjikan uang Sin$10 ribu," ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2) lalu.

Tags:

Berita Terkait