Setelah Kejaksaan, Giliran Kepolisian Masuk ke Dalam Konstitusi
Utama

Setelah Kejaksaan, Giliran Kepolisian Masuk ke Dalam Konstitusi

Rapat pleno Komisi Konstitusi menyepakati pengaturan kejaksaan dan kepolisian dalam UUD 1945. Salah seorang anggota Komisi Konstitusi mengatakan pasal-pasal tentang kejaksaan dan kepolisian merupakan pasal titipan dari kedua institusi tersebut.

Amr
Bacaan 2 Menit
Setelah Kejaksaan, Giliran Kepolisian Masuk ke Dalam Konstitusi
Hukumonline

 

"Itu bukan usulan anggota Komisi Konstitusi. Itu adalah surat dari Kapolri dan Jaksa Agung. Jadi, Komisi Konstitusi menerima titipan dua pasal tentang kejaksaan dan kepolisian. Dan buat saya terasa aneh itu," ungkap anggota Komisi Konstitusi Dr. A. Muhammad Asrun kepada hukumonline di gedung DPR.

 

Menurut Asrun, surat titipan dari Kapolri dan Jaksa Agung itu diterima saat Komisi Konstitusi melakukan rapat di Bali. "Buat saya yang ironi adalah Ketua Komisi Konstitusi dan beberapa teman-teman tidak bersikap kritis terhadap kejaksaan. Kejaksaan lembaga yang paling korup kok," tegasnya.

 

Keberadaan surat titipan dari Kapolri dan Jaksa Agung tersebut diperkuat oleh keterangan Ketua Komisi Konstitusi Prof. Sri Soemantri. " Pada waktu kami rapat di Hotel Sanur Beach itu berdatangan berbagai surat titipan mulai dari Jaksa Agung, Kapolri. Bahkan Gubernur PTIK sendiri datang atas tugas Kapolri," kata Soemantri di hadapan para anggota Komisi Konstitusi.

 

Soemantri mengatakan bahwa waktu itu ia memerintahkan agar surat dari Kapolri dan Jaksa Agung tersebut dibacakan dan menyerahkan kepada para anggota Tim Penyelaras untuk memutuskan masalah itu dengan hati nurani masing-masing. "Kami bekerja bukan karena titipan. Kami bekerja karena hati nurani kami masing-masing," ucapnya.

 

Reaksi

Sementara itu, anggota Komisi Konstitusi Farida Syamsi Chadaria  mengungkapkan bahwa pasal tentang kejaksaan sempat mendapat "reaksi" dari pihak kepolisian. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana reaksi kepolisian tersebut.

 

Soemantri menjelaskan bahwa Komisi Konstitusi akan melakukan rapat plenonya yang terakhir pada Rabu (5/05) sebelum menyerahkan hasil kerja mereka selama tujuh bulan terakhir kepada Panitia ad hoc Badan Pekerja MPR pada Kamis (6/05). Rapat pleno pada Rabu dijadwalkan akan membahas Rancangan Naskah Akademik UUD 1945.

 

Sementara itu, Koalisi Ornop untuk konstitusi baru mengkritik penempatan unsur kejaksaan menjadi materi baru dalam perubahan yang diusulkan Komisi Konstitusi. Menurut Koalisi, penempatan unsur kejaksaan tidak jelas, apakah sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman atau penegak hukum. Selain kejaksaan, menurut mereka, konstitusi perlu pula memuat unsur-unsur lain seperti Kepolisian dan Advokat.

 

Pasal-pasal soal Kejaksaan dan Kepolisian dalam UUD 1945 Usulan Komisi Konstitusi

 

Pasal 24 D

(1)   Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang melakukan penuntutan, bertindak sebagai pengacara negara, dan dalam perkara khusus dapat melakukan penyidikan menurut undang-undang

(2)   Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

(3)   Susunan, kedudukan, dan kewenangan kejaksaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 24E

(1)   Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan dan ketertiban umum, melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya.

(2)   Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)   Susunan, kedudukan, dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan undang-undang.

 

Komisi Konstitusi melakukan perubahan yang cukup drastis terhadap Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman UUD 1945. Selain mengubah judul bab menjadi "Kekuasaan Kehakiman dan Penegakan Hukum", dalam naskah hasil Tim Penyelaras versi 2 Mei 2004 yang dibahas dalam rapat pleno Komisi Konstitusi, pada Selasa (4/05) terdapat penambahan sejumlah pasal baru diantaranya tentang kejaksaan dan kepolisian.

 

Di dalam Rancangan Naskah Akademik UUD 1945   Usulan Komisi Konstitusi disebutkan bahwa pengaturan kejaksaan dan kepolisian dalam kaitan dengan sistem penegakan hukum pidana sangat penting dan dinilai merupakan kebutuhan yang mendesak.

 

Rancangan Naskah Akademik UUD 1945 memaparkan tujuh argumen tentang perlunya kejaksaan diatur dalam konstitusi. Salah satunya, karena berbagai konstitusi di negara-negara pengikut sistem Eropa kontinental maupun common law tegas mencantumkan kejaksaan sebagai penuntut umum. Dari sembilan negara di Asia Tenggara, hanya Indonesia yang belum mengatur kejaksaan dalam konstitusi.

 

Pasal titipan

Sedangkan, alasan mengapa kepolisian juga harus ikut masuk ke dalam konstitusi tidak dijelaskan lebih jauh dalam Rancangan Naskah Akademik UUD 1945 usulan Komisi Konstitusi. Namun, salah seorang anggota Komisi Konstitusi tidak heran dengan hal itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: