Setelah Kejaksaan, Giliran Kepolisian Masuk ke Dalam Konstitusi
Utama

Setelah Kejaksaan, Giliran Kepolisian Masuk ke Dalam Konstitusi

Rapat pleno Komisi Konstitusi menyepakati pengaturan kejaksaan dan kepolisian dalam UUD 1945. Salah seorang anggota Komisi Konstitusi mengatakan pasal-pasal tentang kejaksaan dan kepolisian merupakan pasal titipan dari kedua institusi tersebut.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

"Itu bukan usulan anggota Komisi Konstitusi. Itu adalah surat dari Kapolri dan Jaksa Agung. Jadi, Komisi Konstitusi menerima titipan dua pasal tentang kejaksaan dan kepolisian. Dan buat saya terasa aneh itu," ungkap anggota Komisi Konstitusi Dr. A. Muhammad Asrun kepada hukumonline di gedung DPR.

 

Menurut Asrun, surat titipan dari Kapolri dan Jaksa Agung itu diterima saat Komisi Konstitusi melakukan rapat di Bali. "Buat saya yang ironi adalah Ketua Komisi Konstitusi dan beberapa teman-teman tidak bersikap kritis terhadap kejaksaan. Kejaksaan lembaga yang paling korup kok," tegasnya.

 

Keberadaan surat titipan dari Kapolri dan Jaksa Agung tersebut diperkuat oleh keterangan Ketua Komisi Konstitusi Prof. Sri Soemantri. " Pada waktu kami rapat di Hotel Sanur Beach itu berdatangan berbagai surat titipan mulai dari Jaksa Agung, Kapolri. Bahkan Gubernur PTIK sendiri datang atas tugas Kapolri," kata Soemantri di hadapan para anggota Komisi Konstitusi.

 

Soemantri mengatakan bahwa waktu itu ia memerintahkan agar surat dari Kapolri dan Jaksa Agung tersebut dibacakan dan menyerahkan kepada para anggota Tim Penyelaras untuk memutuskan masalah itu dengan hati nurani masing-masing. "Kami bekerja bukan karena titipan. Kami bekerja karena hati nurani kami masing-masing," ucapnya.

 

Reaksi

Sementara itu, anggota Komisi Konstitusi Farida Syamsi Chadaria  mengungkapkan bahwa pasal tentang kejaksaan sempat mendapat "reaksi" dari pihak kepolisian. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana reaksi kepolisian tersebut.

 

Soemantri menjelaskan bahwa Komisi Konstitusi akan melakukan rapat plenonya yang terakhir pada Rabu (5/05) sebelum menyerahkan hasil kerja mereka selama tujuh bulan terakhir kepada Panitia ad hoc Badan Pekerja MPR pada Kamis (6/05). Rapat pleno pada Rabu dijadwalkan akan membahas Rancangan Naskah Akademik UUD 1945.

 

Sementara itu, Koalisi Ornop untuk konstitusi baru mengkritik penempatan unsur kejaksaan menjadi materi baru dalam perubahan yang diusulkan Komisi Konstitusi. Menurut Koalisi, penempatan unsur kejaksaan tidak jelas, apakah sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman atau penegak hukum. Selain kejaksaan, menurut mereka, konstitusi perlu pula memuat unsur-unsur lain seperti Kepolisian dan Advokat.

Tags: