Setara Institute Pesimis Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Terbaru

Setara Institute Pesimis Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Keppres 17/2022 menjadi upaya ‘pemutihan’ secara kolektif atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan menjadi instrumen pembungkaman yang ditujukan dalam menghambat aspirasi korban dan publik dengan beragam janji.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Komitmen presiden

Terpisah, Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin menilai komitmen Presiden Jokowi dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tak pernah surut. Komitmen tersebut didasarkan pada tekad kuat presiden untuk membebaskan Indonesia dari beban masa lalu yang ’menyandera’ dan meguras energi bangsa.

Baginya, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu atau sebelum diundangkannya UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM dilakukan dengan dua pendekatan yakni jalur yudisial dan non-yudisial. Melalui jalur yudisial, presiden telah menginstruksikan Kejaksaan Agung dan mendorong Komnas HAM untuk terus melanjutkan proses hukum atas pelangggaran HAM berat.

Pemerintah pun menggunakan pendekatan non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yakni memberikan penekanan pada aspek pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan. Hal ini dilakukan dengan membentuk tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu oleh presiden.

“Keppres saat ini sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Ini semakin menguatkan kinerja pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial yang saat ini sedang berlangsung,” katanya.

Tags:

Berita Terkait