Seskab Ajak Pejabat Negara Manfaatkan Pengampunan Pajak
Aktual

Seskab Ajak Pejabat Negara Manfaatkan Pengampunan Pajak

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Seskab Ajak Pejabat Negara Manfaatkan Pengampunan Pajak
Hukumonline
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung Wibowo mengajak semua penyelenggara negara memanfaatkan amnesti pajak meskipun nilai rupiahnya tidak akan seberapa besar.
"Kami di lingkungan penyelenggara negara pun, mengajak mereka memanfaatkan ini. Mungkin kontribusi uang tebusannya tidak sebesar yang diberikan kalangan pengusaha," kata Pramono Anung di Jakarta, Kamis (15/9).
Pramono mangatakan hal itu di sela sosialisasi amnesti pajak di lingkungan Sekretariat Kabinet. Hadir dalam sosialisasi itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.
Pramono menyebutkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku untuk semua warga negara.
"Karena itu tidak boleh ada diskriminasi, tapi pemerintah melihat tentunya yang akan memberikan kontribusi besar adalah pelaku usaha," kata Pramono.
Menurut dia, pemanfaatan oleh penyelenggara negara ditujukan untuk memberikan keyakinan bahwa memang pemerintah secara sungguh-sungguh ingin agar program amnesti pajak berjalan dengan baik, sukses dan bisa menjadi fondasi ekonomi Indonesia ke depan.
Ketika ditanya apakah Presiden Joko Widodo meminta agar para penyelenggara negara memanfaatkan amnesti pajak, Pramono mengatakan sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh terutama di lingkaran utama Presiden.
Tags: