Serikat Pekerja Siap Mogok Kerja Nasional 2013
Berita

Serikat Pekerja Siap Mogok Kerja Nasional 2013

Pemerintah dinilai tidak merespon tuntutan pekerja.

ADY
Bacaan 2 Menit

Bagi Iqbal, tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 50 persen dari tahun lalu cukup rasional jika dibandingkan dengan fakta di lapangan. Besaran kenaikan itu terkesan sangat tinggi karena komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari 60 komponen tergolong rendah. Misalnya, dalam komponen KHL, pekerja hanya diasumsikan makan ikan segar 5 potong dalam satu bulan. Padahal, kebutuhan untuk hidup layak menurut Iqbal lebih dari itu. “Tuntutan itu terlihat sangat tinggi karena parameter yang digunakan untuk menentukan upah minimum selama ini sangat rendah, jomplang terlalu jauh,” tandasnya.

Sebelumnya, Menakertrans, Muhaimin Iskandar, mengimbau dalam rangka memperjuangkan kenaikan upah minimum, serikat pekerja lebih mengedepankan mekanisme dialog di dewan pengupahan. Menurutnya, dewan pengupahan sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, objektif dalam memperjuangkan kenaikan upah minimum 2014. Untuk itu wakil para pekerja di dewan pengupahan harus memperjuangkan kepentingan pekerja secara maksimal guna menghasilkan rekomendasi besaran upah minimum yang ideal.

“Pemerintah terus berupaya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak baik itu pengusaha maupun pekerja dalam proses penetapan upah minimum. Ketimbang berdemo lebih baik berdialog secara terbuka di dewan pengupahan,” kata Muhaimin.

Selain itu Muhaimin mengingatkan, para pekerja dapat menggunakan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Lembaga yang terdiri dari wakil Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah itu dapat dimanfaatkan untuk berdialog terkait bidang ketenagakerjaan. Seperti kenaikan upah, outsourcing danjaminan sosial."Gunakan proses dialog baik antara serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha dalam forum Tripartit Nasional, yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh terkait kenaikan UMP ini," urainya.

Walau begitu Muhaimin berharap agar demonstrasi yang digelar para pekerja nanti dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai. “Bagi para pekerja yang hendak berunjuk rasa, dipersilahkan karena menyampaikan aspirasi itu adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun yang penting bisa tertib, tidak anarkis dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya.

Tags: