Serikat Pekerja Siap Mogok Kerja Nasional 2013
Berita

Serikat Pekerja Siap Mogok Kerja Nasional 2013

Pemerintah dinilai tidak merespon tuntutan pekerja.

ADY
Bacaan 2 Menit
Serikat Pekerja Siap Mogok Kerja Nasional 2013
Hukumonline

Komite Nasional Gerakan Buruh (KNGB)yang terdiri dari berbagai macam serikat buruhmenyatakan siap menggelar mogok kerja nasional 2013. Menurut anggota KNGB sekaligus Ketua Umum Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI), Ilhamsyah, mogok kerja nasional dilakukan karena berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja tidak mendapat respon positif dari pemerintah.

Bahkan, pemerintah dinilai lebih berpihak kepada pengusaha. Ilhamsyah melihat hal itu dalam beberapa kebijakan ketenagakerjaan yang diterbitkan pemerintah. Seperti mengeluarkan Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah MinimumDalam Rangka Keberlangsungan UsahaDan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Serta Permenakertrans No.7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Dalam rangka persiapan menggelar mogok kerja nasional itu Ilhamsyah mengatakan pada 28-30 Oktober 2013 serikat pekerja akan melakukan aksi pemanasan. Kemudian mogok kerja nasional secara serentak se-Indonesia akan dilakukan pada 31 Oktober – 1 November 2013. “Mogok kerja nasional jadi pilihan agar upaya untuk mencapai kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja dapat terwujud,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/10).

Pada kesempatan yang sama Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan mogok nasional akan diikuti kurang lebih 3 juta pekerja dari seluruh Indonesia. Jumlah itu diantaranya berasal dari 20 provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur. Serta para pekerja dari 150 kabupaten/kota seperti Tangerang, Cilegon, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Sukabumi dan Tasikmalaya. “Ratusan ribu perusahaan akan berhenti berproduksi,” tegasnya.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan mogok nasional yang bakal digelar tidak disertai demonstrasi ke Istana Negara atau DPR. Namun, para pekerja melakukan mogok kerja di tempat kerja mereka masing-masing. Misalnya, mogok kerja dilakukan di perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri seperti di Karawang, Deli Serdang dan Bekasi. Ia pun menjelaskan serikat pekerja yang ikut mogok kerja jumlahnya lebih besar ketimbang tahun lalu karena jumlah serikat pekerja yang bergabung sangat banyak.

Melihat kondisi itu Iqbal yakin mogok kerja kali ini berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi, serikat pekerja yang anggotanya terdiri dari pekerja berstatus outsourcing, terutama di BUMN bakal ikut serta dalam mogok kerja nasional.

Selaras dengan itu Iqbal menampik tudingan bahwa mogok kerja nasional ditunggangi kepentingan politik tertentu. Menurutnya, apa yang dilakukan serikat pekerja adalah memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan lepas dari kepentingan partai politik manapun. Malah Iqbal menilai pemerintah dan pengusaha nakal yang menggunakan isu ketenagakerjaan untuk kepentingan politik. Caranya, menekan tingkat kesejahteraan kaum pekerja dengan mematok rendah upah minimum.

Bagi Iqbal, tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 50 persen dari tahun lalu cukup rasional jika dibandingkan dengan fakta di lapangan. Besaran kenaikan itu terkesan sangat tinggi karena komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari 60 komponen tergolong rendah. Misalnya, dalam komponen KHL, pekerja hanya diasumsikan makan ikan segar 5 potong dalam satu bulan. Padahal, kebutuhan untuk hidup layak menurut Iqbal lebih dari itu. “Tuntutan itu terlihat sangat tinggi karena parameter yang digunakan untuk menentukan upah minimum selama ini sangat rendah, jomplang terlalu jauh,” tandasnya.

Sebelumnya, Menakertrans, Muhaimin Iskandar, mengimbau dalam rangka memperjuangkan kenaikan upah minimum, serikat pekerja lebih mengedepankan mekanisme dialog di dewan pengupahan. Menurutnya, dewan pengupahan sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, objektif dalam memperjuangkan kenaikan upah minimum 2014. Untuk itu wakil para pekerja di dewan pengupahan harus memperjuangkan kepentingan pekerja secara maksimal guna menghasilkan rekomendasi besaran upah minimum yang ideal.

“Pemerintah terus berupaya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak baik itu pengusaha maupun pekerja dalam proses penetapan upah minimum. Ketimbang berdemo lebih baik berdialog secara terbuka di dewan pengupahan,” kata Muhaimin.

Selain itu Muhaimin mengingatkan, para pekerja dapat menggunakan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Lembaga yang terdiri dari wakil Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah itu dapat dimanfaatkan untuk berdialog terkait bidang ketenagakerjaan. Seperti kenaikan upah, outsourcing danjaminan sosial."Gunakan proses dialog baik antara serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha dalam forum Tripartit Nasional, yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh terkait kenaikan UMP ini," urainya.

Walau begitu Muhaimin berharap agar demonstrasi yang digelar para pekerja nanti dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai. “Bagi para pekerja yang hendak berunjuk rasa, dipersilahkan karena menyampaikan aspirasi itu adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun yang penting bisa tertib, tidak anarkis dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya.

Tags: