Serikat Pekerja PLN Persoalkan Batas Usia Pensiun dalam UU Ketenagakerjaan
Berita

Serikat Pekerja PLN Persoalkan Batas Usia Pensiun dalam UU Ketenagakerjaan

Pemohon meminta kepada Mahkamah agar frasa “perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan dihapus. Artinya, batas usia pensiun cukup mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Selain itu, usia pensiun secara tegas tertuang dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang merupakan Petunjuk Pelaksanaan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) UU 40/2004.

Pasal 15 ayat (1) PP Jaminan Pensiun itu disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Ayat (2)-nya disebutkan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun. Dan ayat (3)-nya disebutkan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun (58 tahun, red) untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Terdapat perbedaan usia pensiun pegawai PT PLN (Persero) yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2010-2012 PT PLN (Persero); surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero); dan peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan diskriminasi terhadap usia pensiun diantara para pegawai PLN.

Untuk itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 154 huruf c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama” atau frasa-frasa itu dihapus.Artinya, batas usia pensiun cukup mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Memperjelas legal standing

Menanggapi permohonan, Majelis Panel Daniel Yumic P. Foekh meminta pemohon memperjelas legal standing-nya. “Kalau mewakili serikat pekerja, tentu ada anggaran dasar, anggaran rumah tangganya. Kebetulan Pemohon ini ketua umum dan sekjennya. Tapi, kalau sebagai karyawan, apakah aturan mainnya harus izin atasan atau tidak perlu? Kalau misalnya mewakili pribadi, ya pribadi, tapi kalau mewakili karyawan, ya karyawan?”

“Coba nanti diuraikan dalam positanya, kalau usia pensiun 46 tahun itu dalam aturan di PLN, apakah terkait kegiatan-kegiatan yang bersifat fisik atau berkaitan dengan skill ya? Jangan-jangan perbedaan karena faktor itu, coba nanti diuraikan dalam positanya,” sarannya.  

Majelis Panel lain, Suhartoyo juga mempertanyakan pemohon mewakili pribadi pegawai PLN atau organisasi Serikat Pekerja PT PLN? “Jika mau mewakili organisasi serikat pekerja, Bapak harus dapat membuktikan siapa-siapa saja pegawai PLN yang tidak seragam batas usia pensiunnya. Karena Bapak disini usianya 56 tahun kemungkinan dapat diperpanjang menjadi 65 tahun!”

Tags:

Berita Terkait