Serikat Pekerja Beri Masukan untuk RUU Tapera
Berita

Serikat Pekerja Beri Masukan untuk RUU Tapera

RUU Tapera dinilai dapat membantu pekerja untuk memiliki rumah.

ADY
Bacaan 2 Menit

Ketua Apindo Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Haryadi Sukamdani, menjelaskan saat ini pengusaha masih dalam kondisi gamang menghadapi BPJS. Pasalnya, pengusaha diwajibkan untuk mengiur pada hal yang tergolong substansial seperti Jaminan Sosial (Jamsos), Jamkes dan JHT. Oleh karenanya, Haryadi menilai bukan saat yang tepat jika sekarang pengusaha dibebani lagi oleh iuran perumahan untuk pekerja.

Sama seperti Ikbal, Haryadi mempertanyakan besaran iuran 5 persen yang dibebankan untuk pekerja. Baginya jumlah iuran itu sangat besar dan bakal memberatkan pekerja serta pengusaha. Di samping itu, Haryadi menyebut tanpa sistem pengelolaan kebijakan yang baik di bidang pengupahan dan Jamsos, penyerapan dana untuk perumahan semakin kecil.

Menanggapi berbagai pernyataan itu, ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi, berharap  regulasi itu ditujukan untuk semua rakyat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah, agar bisa punya rumah. Anggota DPR Komisi V dari Fraksi PDIP itu menegaskan, pemerintah harus melaksanakan amanat dari UU Tapera. Sejalan dengan itu, ke depan akan dibentuk ketentuan di RUU Tapera yang mengatur mekanisme mendapatkan rumah murah. Misalnya, menjalin kerjasama dengan bank.

"Jadi nanti, tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa mendapat rumah murah, tapi juga pedagang-pedagang, buruh bisa mendapatkan rumah murah ini," tutur Yoseph.

Untuk menyempurnakan RUU Tapera, Yoseph mengatakan harus dilakukan pembahasan mendalam dengan pihak pengusaha dan pekerja. Dia menargetkan RUU Tapera selesai tahun ini. “Kita akan gelar rapat 3-4 kali dalam sepekan," pungkasnya.

Tags: