Serikat Buruh Kecam Gugatan Pengusaha Atas Permenaker Upah Minimum 2023
Terbaru

Serikat Buruh Kecam Gugatan Pengusaha Atas Permenaker Upah Minimum 2023

Serikat buruh memaklumi langkah Apndo dkk mengajukan uji materi terhadap Permenaker No.18 Tahun 2022. Tapi serikat buruh mengecam Apindo yang ingin menggunakan PP No.36 Tahun 2022 dalam menetapkan upah minimum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ia menilai baik konvensi ILO No.133, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebut jelas upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Oleh karena itu, Iqbal berpendapat jika PP No.36 Tahun 2021 tetap digunakan maka menyalahi instrumen hukum yang ada di Indonesia dan internasional. Adanya batas atas dan bawah sebagaimana diatur PP No.36 Tahun 2021 itu membuat daerah yang upah minimumnya sudah melebihi batas atas tidak ada kenaikan upah minimum lagi.

Menurutnya, tidak ada persoalan hukum dengan terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022 karena beleid itu adalah turunan dari PP No.36 Tahun 2021, khususnya terkait upah minimum. “Sedangkan pasal yang lain tidak ada perubahan. Dengan demikian keinginan Apindo untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker No.18 Tahun 2022 sumir. Tidak jelas tujuannya apa,” bebernya.

Iqbal mencatat dalam 3 tahun terakhir upah buruh tidak naik, padahal inflasi tinggi, tidak ada resesi, dan pertumbuhan ekonomi terbaik nomor 3 di dunia. Kemudian dua kuartal terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia positif. Kuartal kedua 5,1 persen dan kuartal ketiga 5,72 persen.

Ekspor tekstil juga tumbuh 3,37 persen dan ekspor barang tenun dan turunannya tumbuh 17.6 persen. Oleh karena itu, tidak tepat jika industri tekstil dan garmen seolah-olah terjadi PHK besar-besaran. “Sikap Kadin kami dukung yaitu dunia usaha harus berkembang. Tetapi secara bersamaan, kesejahteraan buruh harus dijaga,” tegas Iqbal.

Tags:

Berita Terkait