"Serangan Umum" Fredrich Yunadi
Berita

"Serangan Umum" Fredrich Yunadi

Selain mengkritik penuntut umum, Fredrich juga menganggap majelis hakim merampas haknya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dalam memberikan tuntutan, penuntut umum juga menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan. Pertama perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

 

Kedua selaku advokat yang merupakan penegak hukum, justru ia dianggap melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan “menghalalkan segala cara” dalam membela kliennya. Ketiga sebagai yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas/kasar bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

 

Keempat selama pemeriksaan di persidangan Fredrich kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit. Dan terakhir ia dianggap sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

 

Lalu apa pertimbangan meringankan? "Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam persidangan perkara ini," kata Jaksa Kresno saat sidang sebelumnya.

 

Dari pertimbangan itulah penuntut umum berkesimpulan Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Kresno.

 

Tags:

Berita Terkait