"Serangan Umum" Fredrich Yunadi
Berita

"Serangan Umum" Fredrich Yunadi

Selain mengkritik penuntut umum, Fredrich juga menganggap majelis hakim merampas haknya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Hakim pun kena imbas

Fredrich tidak hanya melakukan "serangan umum" terhadap penuntut umum saja, tetapi majelis hakim yang dipimpin Syaifuddin Zuhri pun kena imbas. Fredrich berpendapat penuntut umum tidak pernah mengajukan izin penyitaan rekam medis Setya Novanto, yang menjadi kliennya kala itu.

 

(Baca Juga: Tidak Kooperatif Fredrich Bisa Berujung Tuntutan Maksimal)

 

"Maka Terdakwa mengajukan keberatan kepada majelis hakim, tetapi majelis hakim menyatakan hanya mencatat (keberatan)," ujar Fredrich.

 

Mengenai pemalsuan rekam medis yang dianggap penuntut umum sebagai salah satu bukti, ia mengklaim hal itu seharusnya tidak masuk delik tindak pidana korupsi. Namun masuk dalam delik Tindak Pidana Umum yaitu Pasal 276 KUHP yang menyatakan pemalsuan surat oleh dokter diancam pidana selama 4 tahun.

 

Fredrich pun mengajukan keberatan, tetapi majelis hakim justru tidak pernah mengindahkan bahkan terkesan membiarkan.

 

Selain menuding bukti yang dimiliki KPK prematur, Fredrich juga mempertanyakan sikap penuntut umum yang dinilai sengaja tidak mau menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam persidangan. Dua di antaranya yakni, mantan ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi dan politisi Golkar Aziz Samual.

 

Fredrich pernah meminta hakim untuk memerintahkan jaksa untuk menghadirkan semua saksi kunci. Namun, pada kenyataannya hakim menolak permintaan itu. "Ironisnya, majelis hakim mengabulkan penuntut umum. Patut diduga majelis hakim menunjukan sikap memihak jaksa, tidak mau menggali kebenaran dan merampas hak terdakwa," ujar Fredrich.

 

Seperti diketahui, Fredrich dianggap terbukti menghalangi proses penyidikan KPK sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor sesuai surat dakwaan. Bahkan penuntut umum menyatakan ada pengerahan massa yang dilakukannya ketika Novanto berada di RS Medika yang tujuannya dianggap menghalangi kinerja penyidik KPK.

Tags:

Berita Terkait