Serangan Terhadap Novel, KPK Diminta Buka Penyelidikan Obstruction of Justice
Berita

Serangan Terhadap Novel, KPK Diminta Buka Penyelidikan Obstruction of Justice

Sebagai bagian dari tindaklanjut rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Tim Polda dalam proses penyidikan telah mendapatkan Call Data Record (CDR) dari BTS terdekat namun tidak berhasil mengungkap nomor nomor dan materi komunikasi yang patut dicurigai. Terkait hal ini, Koalisi menilai, bahwa tim Polda tidak memanfaatkan tim labfor dan tim ahli dari lembaga negara lainnya. “Padahal pakar mereka mampu menganalisis data Call Data Record (CDR). Tim terindikasi tidak ingin (unwillingness) mengungkap kasus ini secara serius,” tulisa Koalisi dalam siarang persnya yang diterima Hukumonline, Senin (24/12).

 

Terakhir, tim Polda telah mengumpulkan sebagian besar rekaman video CCTV di sekitar TKP, namun tidak meminta bantuan Tim Puslabfor untuk menelaah seluruh rekaman video tersebut kecuali rekaman CCTV di rumah Novel Baswedan. “Tim Polda tidak memaksimalkan sumber daya dalam tahap pelacakan, penelitian, dan analisis dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Perkap 14/2012”.

 

Mengenai hal ini, Wadah Pegawai (WP) KPK berharap agar TGPF segera dibentuk. TGPF ini dibentuk oleh Presiden RI dan bersifat independen serta bertanggung jawab langsung hanya kepada Presiden RI. “Bukan dibentuk oleh Kapolri dan di bawah koordinasi Kapolri,” tulis Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam siaran persnya.

 

WP KPK juga mendukung sepenuhnya rekomendasi Komnas HAM kepada pimpinan KPK untuk segera memulai langkah-langkah hukum dan membangun penyelidikan atas tindakan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dalam konstruksi obstruction of justice (menghalang-halangi proses penegakan hukum).

Tags:

Berita Terkait