Sepanjang 2023 MA Terbitkan 3 PERMA dan SEMA
Refleksi Kinerja MA Tahun 2023:

Sepanjang 2023 MA Terbitkan 3 PERMA dan SEMA

Seperti PERMA Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, hingga SEMA Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin saat akan memaparkan Refleksi Kinerja MA sepanjang 2023 secara daring, Jumat (29/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom
Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin saat akan memaparkan Refleksi Kinerja MA sepanjang 2023 secara daring, Jumat (29/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom

Capaian kinerja Mahkamah Agung (MA) di bidang penataan regulasi sepanjang 2023 berhasil menerbitkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Setidaknya regulasi tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi hakim di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya dalam menjalankan fungsinya dalam penanganan perkara.

Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin mengatakan di bidang penataan regulasi dalam upaya melaksanakan fungsi mengatur sepanjang 2023, MA berhasil menerbitkan tiga regulasi dalam bentuk Perma. Pertama, PERMA No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Perma itu terbit seiring dengan adanya beberapa perubahan peraturan perundangan mengenai lingkungan hidup di Indonesia. PERMA 1/2023 merupakan penyempurnaan dari Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) No. 36/ KMA/SK/II/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan perundang- undangan Lingkungan Hidup yang baru.

“Salah satu yang diatur dalam Perma ini adalah ketentuan tentang Anti - Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” ujarnya dalam laporan tahunan Refleksi Kinerja MA Tahun 2023 secara daring, Jumat (29/12/2023).

Baca juga:

Beleid tersebut menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dituntut secara pidana maupun diggat seccara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut menjadi perhatian serius MA. Sebab persoalan lingkungan bukan hanya tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi di masa mendatang.

“Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait