Sepakati DIM, RUU Ekonomi Kreatif Bakal Segera Dibahas
Berita

Sepakati DIM, RUU Ekonomi Kreatif Bakal Segera Dibahas

Salah satunya, RUU Ekonomi Kreatif ini juga bakal memperkuat Bekraf secara kelembagaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Padahal, saat ini Bekraf telah membentuk ekosistem yang baik bagi perkembangan ekonomi kreatif,” ujarnya saat memimpin rapat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, di Komplek Gedung Parlemen, Senin (22/10/2018).

 

Lebih lanjut, Fikri menuturkan gagasan dan pembuatan RUU tentang Ekonomi Kreatif  sejatinya dalam rangka memfasilitasi masyarakat pelaku ekonomi kreatif, bukan sebaliknya membatasi kreativitas masyarakat. “Tudingan sebagian kalangan yang menilai RUU Ekonomi Kreatif membatasi kreativitas masyarakat terbantahkan.”

 

Menurutnya, adanya pengaturan terhadap pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk UU nantinya bakal menjadi pemantik dan stimulus perkembangan industri ekonomi kreatif di tanah air. Fiqri yakin adanya pengaturan tersebut, ekonomi kreatif di tanah air bakal jauh lebih berkembang dibandingkan sebelumnya.

 

“Makanya, agar tidak dianggap membatasi, mungkin namanya nanti menjadi RUU Pengembangan Ekonomi Kreatif,” harapnya.

 

Usulan DPD

RUU tentang Ekonomi Kreatif merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejak 2015. DPD melalui Komite III menyusun dan menginisiasi RUU tentang Ekonomi Kreatif. Ketua Komisi X Djoko Udjianto mengakui RUU tersebut merupakan inisiasi DPD yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018 dengan nomor urut 21. Sementara dalam daftar Prolegnas 2015-2019, RUU Ekonomi Kreatif masuk dalam daftar nomor 93.

 

Berdasarkan prosedur pembentukan UU, Komisi X ditugaskan membahas RUU Ekonomi Kreatif bersama dengan pemerintah. Menurutnya, penetapan RUU tersebut dalam daftar Prolegnas lima tahunan tak lepas dari berbagai fakta di masyarakat dimana ekonomi kreatif terus mengalami geliat perkembangan signifikan.

 

Bahkan, mampu memberi kontribusi cukup besar bagi perekonomian negara. Karena itu, Indonesia sebagai negara besar, memliki potensi besar mengembangkan ekonomi kreatif dalam upaya menopang perekonomian nasional yang tidak lagi bergantung hasil kekayaan alam semata. “Untuk itu, RUU Ekonomi Kreatif ini hadir,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Tags:

Berita Terkait