Sepakati DIM, RUU Ekonomi Kreatif Bakal Segera Dibahas
Berita

Sepakati DIM, RUU Ekonomi Kreatif Bakal Segera Dibahas

Salah satunya, RUU Ekonomi Kreatif ini juga bakal memperkuat Bekraf secara kelembagaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif baru akan mulai dibahas antara DPR dengan pemerintah. Komisi X DPR telah menelaah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibuat pemerintah. Hasilnya, Komisi X dan pemerintah yang diwakili Kementerian Perdagangan menyepakati jumlah DIM yang menjadi acuan dalam pembahasan RUU tentang  Ekonomi Kreatif ini.

 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan jumlah DIM RUU tentang Ekonomi Kreatif berjumlah 269. Dari jumlah DIM tersebut, terdapat 22 DIM bersifat tetap; 34 DIM dapat diubah. Kemudian terdapat penambahan DIM sebanyak 29 dan DIM dihapus sebanyak 184. Dengan demikian jumlahnya sebanyak 269 DIM.

 

Pemerintah, kata Enggar, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembahasan RUU Ekonomi Kreatif bersama dengan Komisi X. Baginya, pentingnya pengaturan ekonomi kreatif setingkat Undang-Undang (UU). Khususnya, terhadap pelaku ekonomi kreatif dalam rangka menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif.

 

Menurutnya, upaya pengembangan ekonomi kreatif melingkupi sumber daya manusia terpadu ekonomi kreatif. infrastruktur terpadu. Bahkan, pengaturan ekonomi kreatif ini meliputi kewirausahaan ekonomi kreatif, promosi ekonomi kreatif, dan kelembagaan ekonomi kreatif, serta pembiayaan.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengatakan disepakatinya DIM RUU tentang Ekonomi Kreatif, maka pembahasan bakal dimulai antara DPR dengan pemerintah. Yang pasti, kata dia, Komisi X dan pemerintah menyerahkan sepenuhnya dan memberi mandat penuh kepada Panitia Kerja (Panja) untuk membahas DIM tetap, DIM diubah, DIM ditambah, dan DIM dihapus.

 

Bagi Fikri, RUU tentang Ekonomi Kreatif bakal menjadi payung hukum perkembangan ekonomi kreatif di dalam negeri agar tidak terlalu bergantung terhadap kekayaan alam yang mulai menipis. Salah satu poin RUU tersebut, pihaknya bakal memperkuat Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) secara kelembagaan. Sebab, Bekraf hanya dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai selama ini aturan yang ada saat ini tak membuat Bekraf secara kelembagaan menjadi kuat dan produktif. Terlebih, Bekraf memiliki anggaran yang terbatas. Persoalan lain, Bekraf hanya berada di pusat ibu kota negara. Sementara  tak ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

“Padahal, saat ini Bekraf telah membentuk ekosistem yang baik bagi perkembangan ekonomi kreatif,” ujarnya saat memimpin rapat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, di Komplek Gedung Parlemen, Senin (22/10/2018).

 

Lebih lanjut, Fikri menuturkan gagasan dan pembuatan RUU tentang Ekonomi Kreatif  sejatinya dalam rangka memfasilitasi masyarakat pelaku ekonomi kreatif, bukan sebaliknya membatasi kreativitas masyarakat. “Tudingan sebagian kalangan yang menilai RUU Ekonomi Kreatif membatasi kreativitas masyarakat terbantahkan.”

 

Menurutnya, adanya pengaturan terhadap pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk UU nantinya bakal menjadi pemantik dan stimulus perkembangan industri ekonomi kreatif di tanah air. Fiqri yakin adanya pengaturan tersebut, ekonomi kreatif di tanah air bakal jauh lebih berkembang dibandingkan sebelumnya.

 

“Makanya, agar tidak dianggap membatasi, mungkin namanya nanti menjadi RUU Pengembangan Ekonomi Kreatif,” harapnya.

 

Usulan DPD

RUU tentang Ekonomi Kreatif merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejak 2015. DPD melalui Komite III menyusun dan menginisiasi RUU tentang Ekonomi Kreatif. Ketua Komisi X Djoko Udjianto mengakui RUU tersebut merupakan inisiasi DPD yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018 dengan nomor urut 21. Sementara dalam daftar Prolegnas 2015-2019, RUU Ekonomi Kreatif masuk dalam daftar nomor 93.

 

Berdasarkan prosedur pembentukan UU, Komisi X ditugaskan membahas RUU Ekonomi Kreatif bersama dengan pemerintah. Menurutnya, penetapan RUU tersebut dalam daftar Prolegnas lima tahunan tak lepas dari berbagai fakta di masyarakat dimana ekonomi kreatif terus mengalami geliat perkembangan signifikan.

 

Bahkan, mampu memberi kontribusi cukup besar bagi perekonomian negara. Karena itu, Indonesia sebagai negara besar, memliki potensi besar mengembangkan ekonomi kreatif dalam upaya menopang perekonomian nasional yang tidak lagi bergantung hasil kekayaan alam semata. “Untuk itu, RUU Ekonomi Kreatif ini hadir,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Tags:

Berita Terkait