Sepak Bola dan Asal Usul UU Tindak Pidana Suap

Sepak Bola dan Asal Usul UU Tindak Pidana Suap

Suap dalam pengaturan skor sepak bola menjadi faktor pendorong utama lahirnya UU Tindak Pidana Suap.
Sepak Bola dan Asal Usul UU Tindak Pidana Suap

Sebagai lulusan Fakultas Hukum, tidaklah mengherankan jika Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menaruh perhatian pada penguatan kajian tentang hukum dan olahraga di Tanah Air. Saat menerima kunjungan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, April lalu, Menteri Dito menyambut baik gagasan pengembangan hukum olahraga. Hukum olahraga yang hendak dikembangkan itu antara lain menyelesaikan berbagai sengketa dan persoalan hukum yang timbul dalam bidang olahraga. Tak terkecuali mengenai virus ‘suap’ dalam dunia sepakbola.

Dalam beberapa tahun terakhir sebenarnya dunia sepak bola nasional sudah berkembang pesat. Prestasi demi prestasi diraih oleh para pemain muda, sehingga menumbuhkan optimisme publik. Suap menyuap, penyakit yang menyerang dunia sepak bola selama puluhan tahun, mulai tidak terdengar lagi, terutama di level nasional. Apakah ini buah manis dari langkah tegas aparat kepolisian terhadap praktik suap menyuap di dunia sepakbola? Catat bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah membentuk satgas anti-mafia bola, dan mendapat dukungan dari Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir.

Beberapa orang yang diduga terlibat dalam suap menyuap tersebut memang dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Sebut misalnya kasus yang menimpa NS. Wasit PSSI ini telah diganjar hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah. Majelis hakim dipimpin Rudito Surotomo berpendapat terdakwa NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

NS tidak sendirian. Pengadilan yang sama, PN Banjarnegara, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap PA alias MP, dan dua tahun enam bulan penjara terhadap AYA alias T. Hakim juga menjatuhkan denda masing-masing lima juta rupiah. Mereka adalah sebagian pihak dalam pertandingan Liga 3 yang ditangkap Satgas Anti-Mafia Bola pada Januari 2019 karena diduga terlibat suap menyuap pengaturan skor pertandingan PS Persibara melawan PS Pasuruan. Pada tahun yang sama, eks Ketua PSSI Djoko Driono juga divonis bersalah oleh pengadilan karena menghilangkan alat bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia. Hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional