Senin, Sidang Perdana BLBI Akan Dimulai​​​​​​​
Berita

Senin, Sidang Perdana BLBI Akan Dimulai​​​​​​​

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Pusat, Hakim Yanto.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Dari deretan nama saksi yang pernah diperiksa diantaranya Wakil Presiden RI ke-11 Boediono, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menko Ekuin Rizal Ramli, hingga advokat senior Todung Mulya Lubis.

 

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Tipikor, Jakarta, Sunarso membenarkan jika sidang perdana BLBI akan dimulai pada Senin (14/2) mendatang. Menurutnya, sidang ini akan dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto sebagai ketua, dan ia sendiri masuk dalam salah satu anggota majelis.

 

"Susunan majelis hakim, Dr. Yanto, SH., MH, Diah Siti Basaria, SH,. M.Hum, H. Sunarso, SH., MH, DR. Anwar, SH., MH, Ugo SH," kata Sunarso kepada hukumonline. Ia menambahkan sidang ini juga akan dibantu Zuherna dan Agus Wawan sebagai panitera pengganti.

 

KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim yang menjadi pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

 

Dari hasil audit BPK, disimpulkan ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan seluruh kewajibannya. Dari hasil audit investigatif BPK tertanggal 25 Agustus 2017 terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

 

Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Tags:

Berita Terkait