Senin, Sidang Perdana BLBI Akan Dimulai​​​​​​​
Berita

Senin, Sidang Perdana BLBI Akan Dimulai​​​​​​​

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Pusat, Hakim Yanto.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Syafruddin Arsyad Tumenggung segera berubah status menjadi terdakwa pada Senin (14/5). Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

"Pada Senin, 14 Mei 2018, direncanakan persidangan perdana kasus BLBI dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), tersangka pertama di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5).

 

Dalam surat dakwaan penuntut umum, KPK akan menguraikan perbuatan Syafruddin yang terindikasi kuat melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Termasuk, dengan siapa saja perbuatan rasuah ini dilakukan.

 

Febri menyebut surat dakwaan ini setebal 49 halaman. "Ada sekitar 49 halaman yang menguraikan perbuatan terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara dan kami akan membuktikan satu per satu isi dakwaan itu," terangnya

 

Sejumlah saksi yang telah dipanggil dalam proses penyidikan pun bisa dihadirkan di persidangan untuk mendengar keterangannya. Dari keterangan inilah penuntut umum akan membuktikan satu persatu uraian perbuatan Syafruddin yang terindikasi merugikan keuangan negara.

 

Dalam keterangan sebelumnya Febri menyatakan setidaknya ada 72 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini yang berasal dari berbagai kalangan. Dari unsur swasta, seperti Direktur keuangan PT Tunas Sepadan Investama, direktur PT Gajah Tunggal, direktur general affair PT Gajah Tunggal, dan human resources operasional PT Gajah Tunggal.

 

Dari pihak pemerintah ada mantan sekretaris wakil ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), mantan menteri keuangan sekaligus ketua KKSK, dan staf khusus wakil presiden. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap advokat, notaris, pihak swasta, dan aktor lainnya.

 

Baca:

 

Dari deretan nama saksi yang pernah diperiksa diantaranya Wakil Presiden RI ke-11 Boediono, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menko Ekuin Rizal Ramli, hingga advokat senior Todung Mulya Lubis.

 

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Tipikor, Jakarta, Sunarso membenarkan jika sidang perdana BLBI akan dimulai pada Senin (14/2) mendatang. Menurutnya, sidang ini akan dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto sebagai ketua, dan ia sendiri masuk dalam salah satu anggota majelis.

 

"Susunan majelis hakim, Dr. Yanto, SH., MH, Diah Siti Basaria, SH,. M.Hum, H. Sunarso, SH., MH, DR. Anwar, SH., MH, Ugo SH," kata Sunarso kepada hukumonline. Ia menambahkan sidang ini juga akan dibantu Zuherna dan Agus Wawan sebagai panitera pengganti.

 

KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim yang menjadi pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

 

Dari hasil audit BPK, disimpulkan ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan seluruh kewajibannya. Dari hasil audit investigatif BPK tertanggal 25 Agustus 2017 terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

 

Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Tags:

Berita Terkait