Sengketa Pajak Cenderung Meningkat
Utama

Sengketa Pajak Cenderung Meningkat

Pengadilan pajak hadapi persoalan sumber daya manusia. Animo untuk jadi hakim pajak turun.

FITRI HN
Bacaan 2 Menit

Masalah SDM

Ironisnya, jumlah sengketa yang masuk tidak diimbangi dengan jumlah Hakim Pengadilan Pajak yang tersedia. Saat ini pengadilan pajak hanya memiliki 49 hakim, termasuk Ketua Pengadilan Pajak yang juga turut menyelesaikan sengketa. Padahal, kata Winagun, bertambahnya jumlah sengketa yang masuk seharusnya bisa menjadi dasar penambahan hakim Pengadilan Pajak pun perlu diperbanyak. “Setidaknya 60 hakim untuk 20 kamar,” jelasnya.

Akibat kurangnya sumber daya manusia (SDM) hakim, penyelesaian sengketa membutuhkan waktu relatif lama. Apalagi bagi sengketa pajak yang pembuktiannya membutukna pengecekan bukti. “Kalau buktinya adalah faktur, maka harus dicek satu persatu,” jelasnya.  “Pengadilan Pajak itu tidak bisa sampling,” sambungnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin tetap mengapresiasi kinerja Pengadilan Pajak. Ia sepakat tentang urgensi peningkatan SDM Pengadilan Pajak termasuk penambahan jumlah hakim. Pada tahun 2014 ini, jumlah Hakim Pengadilan Pajak ada 49 orang dari kebutuhan 54 orang Hakim, sehingga masih dibutuhkan 8 orang Hakim lagi.

Cuma Kiagus ‘risau’ tentang minat orang menjadi hakim pajak. “Animo pelamar untuk mengikuti seleksi Hakim dari tahun ke tahun semakin menurun. Demikian juga pelamar yang lolos seleksi menjadi Hakim Pengadilan Pajak,” kata Kiagus.

Kalaupun banyak pelamar tak semua memenuhi syarat atau lolos seleksi. Pada tahun 2013, misalnya, hanya ada 3 calon yang lulus seleksi Hakim Pengadilan Pajak.

Ke depan, Kiagus berharap Pengadilan Pajak dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan pajak.

Sengketa pada sektor pajak diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak dbentuk melalui UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang ditunjuk melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan. Pengadilan Pajak bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak yaitu sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan. Termasuk, gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Tags:

Berita Terkait