Sengketa Pajak Cenderung Meningkat
Utama

Sengketa Pajak Cenderung Meningkat

Pengadilan pajak hadapi persoalan sumber daya manusia. Animo untuk jadi hakim pajak turun.

FITRI HN
Bacaan 2 Menit
Acara Sosialisasi Pengadilan Pajak di Jakarta, Rabu (12/3). Foto: RES
Acara Sosialisasi Pengadilan Pajak di Jakarta, Rabu (12/3). Foto: RES

Jumlah sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak cenderung mengalami peningkatan dalam sepuluh tahun terakhir. Bahkan pada level Peninjauan Kembali (PK) perkara tata usaha negara di Mahkamah Agung, kasus pajak menempati urutan pertama.

Data terbaru yang terungkap dalam acara Sosialisasi Pengadilan Pajak di Jakarta, Rabu (12/3), menunjukkan sengketa pajak, baik banding maupun gugatan, terus naik dari tahun ke tahun. Pada 2004 misalnya berkas banding dan gugatan yang masuk ke Pengadilan Pajak mencapai 2.925. Sepuluh tahun kemudian (2013), jumlahnya sudah mencapai 8.399 perkara. Bandingkan dengan berkas pada 2012 yang berjumlah 7.352, atau tahun sebelumnya 7.066.

Dalam sepuluh tahun terakhir, penurunan hanya terjadi pada 2005 dan 2010. Pada 2005 jumlah berkas yang masuk mencapai 2.613, turun dari 2.925 tahun sebelumnya. Demikian pula 2010, berjumlah 6.699 berkas, dan berarti lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 7.462. Namun jika angka terakhir ini dibandingkan dengan periode 2011 atau 2012, jumlah perkara banding dan gugatan tahun 2009 masih lebih banyak. Tetapi secara umum ada tren kenaikan.

Ketua Pengadilan Pajak I Gusti Ngurah Mayun Winagun juga membenarkan kecenderungan itu. Ia merinci, dari jumlah 8.399 berkas yang masuk pada 2013, sebanyak 7.329 adalah banding, dan sisanya (1.070) adalah gugatan. “Jumlah sengketanya selalu meningkat tiap tahun,” kata Winagun kepada hukumonline, usai acara sosialisasi.

Apa yang menyebabkan kenaikan itu? Winagun tak bisa memastikan penyebabnya. Ia hanya menduga kemungkinan. “Mungkin karena sektor pajak semakin luas dan wajib pajak semakin banyak,” ujarnya.

Laporan Tahunan Mahkamah Agung (2013) juga mengkonfirmasi banyaknya perkara pajak. Dilihat dari berkas PK di direktorat tata usaha negara Mahkamah Agung, perkara pajak menempati posisi teratas. Bahkan hingga 86,86 persen dari 1.180 perkara PK tata usaha negara yang masuk pada 2013 lalu.

Dari total akumulai dari tahun ke tahun, berkas yang masuk hingga akhir 2013 adalah sebanyak 17.914. Total tersebut merupakan sengketa sisa tahun sebelumnya sebesar 9.515 dan sengketa yang masuk 2013 sebanyak 8.399. Sedangkan jumlah sengketa yang diputuskan sepanjang 2013 sebanyak 7.376 sengketa pajak. Sementara untuk permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan pajak sebesar 1.149. “Sengketa yang paling banyak masuk itu pajak PPN,” ungkap Winagun.

Masalah SDM

Ironisnya, jumlah sengketa yang masuk tidak diimbangi dengan jumlah Hakim Pengadilan Pajak yang tersedia. Saat ini pengadilan pajak hanya memiliki 49 hakim, termasuk Ketua Pengadilan Pajak yang juga turut menyelesaikan sengketa. Padahal, kata Winagun, bertambahnya jumlah sengketa yang masuk seharusnya bisa menjadi dasar penambahan hakim Pengadilan Pajak pun perlu diperbanyak. “Setidaknya 60 hakim untuk 20 kamar,” jelasnya.

Akibat kurangnya sumber daya manusia (SDM) hakim, penyelesaian sengketa membutuhkan waktu relatif lama. Apalagi bagi sengketa pajak yang pembuktiannya membutukna pengecekan bukti. “Kalau buktinya adalah faktur, maka harus dicek satu persatu,” jelasnya.  “Pengadilan Pajak itu tidak bisa sampling,” sambungnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin tetap mengapresiasi kinerja Pengadilan Pajak. Ia sepakat tentang urgensi peningkatan SDM Pengadilan Pajak termasuk penambahan jumlah hakim. Pada tahun 2014 ini, jumlah Hakim Pengadilan Pajak ada 49 orang dari kebutuhan 54 orang Hakim, sehingga masih dibutuhkan 8 orang Hakim lagi.

Cuma Kiagus ‘risau’ tentang minat orang menjadi hakim pajak. “Animo pelamar untuk mengikuti seleksi Hakim dari tahun ke tahun semakin menurun. Demikian juga pelamar yang lolos seleksi menjadi Hakim Pengadilan Pajak,” kata Kiagus.

Kalaupun banyak pelamar tak semua memenuhi syarat atau lolos seleksi. Pada tahun 2013, misalnya, hanya ada 3 calon yang lulus seleksi Hakim Pengadilan Pajak.

Ke depan, Kiagus berharap Pengadilan Pajak dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan pajak.

Sengketa pada sektor pajak diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak dbentuk melalui UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang ditunjuk melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan. Pengadilan Pajak bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak yaitu sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan. Termasuk, gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Tags:

Berita Terkait