Sengketa Kontrak Pemain Ligina, Yurisdiksi Siapa?
Berita

Sengketa Kontrak Pemain Ligina, Yurisdiksi Siapa?

Dalam standar kontrak yang dikeluarkannya, BLI juga bertindak sebagai badan peradilan. Menutup kemungkinan lain, termasuk badan peradilan umum.

Kml
Bacaan 2 Menit

Pasal 88

(1)         Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.

(2)         Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)         Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.

 

 

Terkait Pasal 88 Undang-undang, Hinca menganggap kata-kata pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya berarti sistem peradilan lembaga itu sendiri. Maksudnya (Pasal itu-red) negara nggak campur tangan, jadi induk-induk olahraga menciptakan peradilan sendiri-sendiri ujarnya.

 

Lebih lanjut menurutnya, bila yang dimaksud UU Olahraga ialah peradilan umum maka tidak perlu diatur dalam uu olahraga, karena UU mengaturnya maka sudah seharusnya perlu. Kalau tanding tonjok-tonjokan mau dibawa penjara?. Alasan lain bila pemain menang di pengadilan, namun PSSI melarangnya untuk bermain seumur hidup, kariernya sebagai pesepakbola juga akan tamat. Peradilan umum tidak bisa mencampuri peradilan olahraga pungkasnya. 

 

Pernyataan Hinca bahwa pengadilan tidak berwenang mencampuri agak aneh. Karena kalau kita lihat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, disitu disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman baru dapat dijalankan bila diatur tersendiri dengan sebuah undang-undang. Maka, BLI yang notabene berada dibawah naungan PSSI jelas bukan termasuk Badan Peradilan. Lagipula UU Olahraga juga sudah cukup jelas memungkinkannya.

Tags: