Sengketa Kontrak Pemain Ligina, Yurisdiksi Siapa?
Berita

Sengketa Kontrak Pemain Ligina, Yurisdiksi Siapa?

Dalam standar kontrak yang dikeluarkannya, BLI juga bertindak sebagai badan peradilan. Menutup kemungkinan lain, termasuk badan peradilan umum.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Soal penyelesaian sengketa Wahab memandang, meski dalam kontraknya disebutkan penyelesaian sengketa pemain dilakukan melalui Pengurus Daerah PSSI dan PSSI Pusat, tidak menutup kemungkinan dibawanya kasus ini ke pengadilan. Alasannya ini adalah persoalan hukum perdata biasa yang tunduk pada hukum perjanjian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Makanya semua saluran akan kita coba, mana nanti yang paling pas. Karena kasus seperti ini belum pernah ada, maka kita mencari formulasi, kalau seperti ini bagaimana kata Wahab.

 

Dihubungi secara terpisah (4/6), Humas Arema M Taufik menyatakan bahwa masalah sudah selesai, dengan diterimanya sisa uang kontrak selama satu bulan oleh Joao. Ia menolak menjelaskan lebih lanjut perihal perselisihan ini

 

Penyelesaian kontrak pemain ligina memang menyiratkan masalah. Selama ini pula penyelesaian perselisihan soal kontrak jauh dari kesan terbuka. BLI sebagai penyelenggara liga Indonesia menutup kemungkinan diselesaikannya sengketa antara pemain dan klub melalui badan peradilan.

 

Yurisdiksi

Setidaknya ini dilakukan BLI melalui Standar Kontrak Pemain Ligina yang ditetapkan dalam lampiran Manual Liga Indonesia 2007. Menurut standar yang harus dipatuhi oleh klub ini, hanya BLI yang dapat bertindak sebagai penyelesai dengan bertindak sebagai mediator maupun arbiter. Keputusan BLI ini sifatnya final dan wajib dilaksanakan (final and compulsory) oleh pemain dan klub.

 

Lain lagi pandangan Hinca Panjaitan, praktisi yang juga Direktur Indonesian Sports Law Institute (ISLI). Menurutnya posisi hukum olah raga dengan hukum media dan pers mirip, sifatnya self-regulating (mengatur dirinya sendiri, red). Kalau soal kontrak, pemain tidak bisa menggugat perdata, karena disitu lex specialis-nya. Juga karena self regulating ini, maka penyelesaiannya harus melalui BLI dan PSSI. Intinya, sebagai badan penyelenggara Ligina di bawah naungan PSSI, BLI berwenang menyelesaikan sengketa. Baik Wahab maupun Hinca menutup pintu bagi kemungkinan diajukannya perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial yang notabene memiliki yurisdiksi dalam pemutusan hubungan kerja pada umumnya.

 

Meski begitu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU Olahraga) menyuratkan bahwa penyelesaian melalui badan peradilan dimungkinkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: