Sengketa Ketenagakerjaan Tak Boleh Dibawa ke BANI
Berita

Sengketa Ketenagakerjaan Tak Boleh Dibawa ke BANI

Pilihan hukum mengenai sengketa ketenagakerjaan yang ditentukan para pihak dalam perjanjian ikatan dinas harus tetap mengacu pada UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Demi menguatkan dalilnya, majelis merujuk pada putusan kasasi No. 012/K/P.Niaga/1999 jo putusan peninjauan kembali (PK) No. 013/PK/1999. Saat itu tergugat pailit menyatakan yang berwenang memeriksa perkara tersebut adalah BANI karena tertuang dalam perjanjian. Kedua putusan itu, membatalkan putusan No. 014/Pailiit/1999/PN Niaga Jkt Pst. Dalam pertimbangan putusan PK tersebut, kedudukan arbitrase sebagai extra judicial tak dapat mengenyampingkan kewenangan pengadilan niaga yang secara khusus diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara pailit.

 

Dari putusan itu, hakim menarik kesimpulan bahwa kewenangan pengadilan khusus seperti halnya PHI tak dapat diserahkan kepada lembaga arbitrase sepanjang tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan hal itu. Atas alasan itu, majelis hakim berpendapat PHI sebagai pengadilan khusus di bidang perburuhan merupakan satu-satunya lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo. Karenanya eksepsi tergugat cukup beralasan untuk ditolak, simpul hakim.

 

Kecewa

Kuasa hukum para pilot, Andrie Gusti Ari Sarjono mengaku kecewa dengan putusan sela itu. Menurut dia, ternyata masih ada celah hukum yang bisa dipakai majelis sebagai senjata untuk melegitimasi putusannya. Padahal perkara ini sudah cukup jelas dan terang pencantuman penyelesaian sengketanya, ujarnya.          

 

Menurutnya, kasus ini bukan arbitrase dalam ketenagakerjaan seperti dalam UUPPHI, melainkan arbitrase penyelesaian sengketa terhadap perjanjian ikatan dinas yang tunduk pada Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata yang mengikat sebagai UU. Kita tetap fixed pada hal itu, apalagi sangat terang dicantumkan dalam perjanjian. Jadi kita menganggap perjanjian ini merupakan perjanjian perdata biasa, tegasnya.

 

Selain itu, kata Andrie dalam putusan perkara yang lain, majelis hakim PHI pernah memutus ketika ada surat pengunduran diri dari karyawan, maka tak ada lagi perselisihan hak didalamnya, sehingga PHI tak berwenang mengadili dan memutus perkara itu. Tapi nanti saya akan coba cari putusan itu dan akan saya sampaikan acara pembuktian berikutnya.

         

Selanjutnya, ia mengaku akan berkonsultasi dengan kliennya terlebih dahulu kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh. Nanti akan kita diskusikan dulu, imbuhnya.    

 

Dengan ditolaknya keberatan itu, sidang perkara yang dipimpin hakim Makmum Masduki itu akan dilanjutkan Selasa pekan depan (2/6) dengan agenda pembuktian surat dari para pihak.
Tags: