Sengketa Ketenagakerjaan Tak Boleh Dibawa ke BANI
Berita

Sengketa Ketenagakerjaan Tak Boleh Dibawa ke BANI

Pilihan hukum mengenai sengketa ketenagakerjaan yang ditentukan para pihak dalam perjanjian ikatan dinas harus tetap mengacu pada UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

ASh
Bacaan 2 Menit
Sengketa Ketenagakerjaan Tak Boleh Dibawa ke BANI
Hukumonline

 

Demi menguatkan dalilnya, majelis merujuk pada putusan kasasi No. 012/K/P.Niaga/1999 jo putusan peninjauan kembali (PK) No. 013/PK/1999. Saat itu tergugat pailit menyatakan yang berwenang memeriksa perkara tersebut adalah BANI karena tertuang dalam perjanjian. Kedua putusan itu, membatalkan putusan No. 014/Pailiit/1999/PN Niaga Jkt Pst. Dalam pertimbangan putusan PK tersebut, kedudukan arbitrase sebagai extra judicial tak dapat mengenyampingkan kewenangan pengadilan niaga yang secara khusus diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara pailit.

 

Dari putusan itu, hakim menarik kesimpulan bahwa kewenangan pengadilan khusus seperti halnya PHI tak dapat diserahkan kepada lembaga arbitrase sepanjang tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan hal itu. Atas alasan itu, majelis hakim berpendapat PHI sebagai pengadilan khusus di bidang perburuhan merupakan satu-satunya lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo. Karenanya eksepsi tergugat cukup beralasan untuk ditolak, simpul hakim.

 

Kecewa

Kuasa hukum para pilot, Andrie Gusti Ari Sarjono mengaku kecewa dengan putusan sela itu. Menurut dia, ternyata masih ada celah hukum yang bisa dipakai majelis sebagai senjata untuk melegitimasi putusannya. Padahal perkara ini sudah cukup jelas dan terang pencantuman penyelesaian sengketanya, ujarnya.          

 

Menurutnya, kasus ini bukan arbitrase dalam ketenagakerjaan seperti dalam UUPPHI, melainkan arbitrase penyelesaian sengketa terhadap perjanjian ikatan dinas yang tunduk pada Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata yang mengikat sebagai UU. Kita tetap fixed pada hal itu, apalagi sangat terang dicantumkan dalam perjanjian. Jadi kita menganggap perjanjian ini merupakan perjanjian perdata biasa, tegasnya.

 

Selain itu, kata Andrie dalam putusan perkara yang lain, majelis hakim PHI pernah memutus ketika ada surat pengunduran diri dari karyawan, maka tak ada lagi perselisihan hak didalamnya, sehingga PHI tak berwenang mengadili dan memutus perkara itu. Tapi nanti saya akan coba cari putusan itu dan akan saya sampaikan acara pembuktian berikutnya.

         

Selanjutnya, ia mengaku akan berkonsultasi dengan kliennya terlebih dahulu kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh. Nanti akan kita diskusikan dulu, imbuhnya.    

 

Dengan ditolaknya keberatan itu, sidang perkara yang dipimpin hakim Makmum Masduki itu akan dilanjutkan Selasa pekan depan (2/6) dengan agenda pembuktian surat dari para pihak.

Majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) Sugeng dkk, para pilot Mandala Airlines, dalam sidang lanjutan gugatan ganti rugi yang dilayangkan Mandala Airlines di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta pada Selasa (26/5). Dalam amar putusan selanya, majelis menolak eksepsi kompentensi absolut terkait kewenangan mengadili dan menganggap PHI Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut.     

 

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Sugeng dkk mempersoalkan kewenangan PHI dalam mengadili perkara ini. Menurutnya, PHI Jakarta tak berwenang mengadili perkara ini. Sebab, mengacu pada Pasal 5 angka 3 perjanjian ikatan dinas, jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian itu diselesaikan lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta. Sehingga yang berwenang memeriksa perkara ini adalah BANI, bukan PHI Jakarta.    

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan bahwa hukum Indonesia mengenal dua macam arbitrase yakni arbitrase yang hanya menyelesaikan sengketa dagang atau bisnis sesuai Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 (UU Arbitrase) dan arbitrase hubungan industrial sesuai Pasal 1 angka 15 jo Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Arbitrase ketenagakerjaan ini pun hanya berwenang menyelesaikan perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.  

 

Oleh karena perselisihan antara Sugeng dkk dengan perusahaan muncul akibat adanya pengunduran diri, hakim berpendapat perselisihan kasus ini masuk kedalam perselisihan PHK. Karenanya, perselisihan ini tak dapat diselesaikan di BANI. Karena perjanjian ikatan dinas itu, khususnya Pasal 5 ayat 3  bertentangan dengan hukum positif, maka ketentuan itu dianggap tak mengikat. Oleh karena itu, BANI tak berwenang mengadili dan memeriksa substansi perkara ini.

Tags: