Semua Pengadaan Mobil Damkar Dilakukan Lewat Penunjukkan Langsung
Berita

Semua Pengadaan Mobil Damkar Dilakukan Lewat Penunjukkan Langsung

Semua saksi mengaku tidak tahu dan lupa soal kop surat radiogram, kecuali saksi Wahyu yang menjawab bahwa kop surat radiogram itu dari Depdagri dan ditandatangani Dirjen Otda atas nama Mendagri kala itu, Hari Sabarno.

ASh
Bacaan 2 Menit
Semua Pengadaan Mobil Damkar Dilakukan Lewat Penunjukkan Langsung
Hukumonline

Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai daerah di Indonesia umumnya  dilakukan dengan metode penunjukkan langsung. Sebab, dari disposisi Gubernur sudah ditentukan barang dan jenis mobil damkar tertentu. Hal itu diungkapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).

 

Persidangan yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba memeriksa tujuh orang saksi sekaligus lantaran memiliki kualitas yang sama. Ketujuh saksi itu adalah Hadi Prabowo (Sekda Pemprov Jateng), Amarullah (Kadis Pendapatan Pemprov Kendari), TI Jazam (Kasubag Inventarisasi Pemprov Riau), Abdillah (mantan Walikota Medan), Dewa Made Brata (mantan Gubernur Bali), Wahyu Kurnia (mantan Dipenda Pemprov Jabar) dan Seny Kondang (istri Hengky Samuel Daud).

 

Hadi menjelaskan, dalam pengadaan mobil damkar dilakukan metode penunjukan langsung atas dasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah tahun 2003. Menurut Hadi, pengadaan itu mengacu radiogram Mendagri pada 13 Desember 2002 yang ditandatangani terdakwa Oentarto. Isinya menghimbau pemerintah provinsi (Pemprov) mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil damkar dengan tipe V80 ASM merek Isuzu. Keesokannya, langsung dikirim tiga unit mobil damkar dengan harga Rp750 juta per unit ke Pemprov Jateng dari PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud.

 

“Karena anggarannya belum tersedia, mobil itu ditarik kembali pada 3 Januari 2003,” ujar Hadi. “Pada 6 Januari ada permintaan dari Pemkab Sragen untuk alat kebersihan dan damkar yang didasarkan radiogram Mendagri.”


Menurut Amarullah pengadaan mobil damkar yang dilakukan dengan cara penunjukkan. Meski dibutuhkan, kata Amarullah, Pemprov tak memiliki anggaran dan tak menganggarkan untuk pembelian mobil itu. “Barang ini kan dari Pemprov, begitu ada kabar bantuan dari gubernur untuk Pemkab/Pemkot, 3 hari kemudian satu unit mobil damkar barangnya sudah dikirim ke Pemkot Kendari. Panitia pengadaannya hanya sebatas panitia pemeriksa barang,” kata mantan Kabag Umum Pemprov Kendari periode 1998-2003.    

            

Jazam menuturkan, Pemprov Riau membeli 20 unit mobil damkar dengan penunjukkan langsung.  Saat itu, lanjut Jazam, ada disposisi dari Gubernur Riau untuk menggunakan mobil damkar tipe V80 ASM. “Waktu itu Pemprov Riau membeli 20 unit mobil damkar dan pembelian itu sudah dianggarkan pada tahun 2003, selanjutnya mobil itu dibagikan ke Pemkab atau Pemprov sebagai bantuan,” ujar Jazam. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait