Sembilan Tahapan Pembuatan Peraturan di OJK
Utama

Sembilan Tahapan Pembuatan Peraturan di OJK

Belum ada peraturan yang dikeluarkan OJK sejak lembaga ini berdiri.

FAT
Bacaan 2 Menit

Akibat banyaknya tahapan yang harus dilalui dalam pembuatan POJK, Lucky mengakui hingga kini belum ada satupun peraturan yang diterbitkan OJK semenjak lembaga ini berdiri. Meski begitu, lanjutnya, sebelum fungsi pengawasan perbankan beralih dari BI ke OJK akan ada peraturan yang diterbitkan oleh OJK.

Sementara itu, Wakil Kettua Komisi XI Harry Azhar Azis menyambut baik mekanisme pembuatan aturan yang dilakukan OJK. Menurutnya, cara seperti itu bagus dilakukan agar ke depannya pelaku industri bisa menjalankan peraturan sesuai yang diputuskan OJK. “Kalau ada feed back, malah bagus,” katanya saat dihubungi hukumonline.

Namun, Harry mengingatkan agar keputusan final dalam membuat peraturan ada di OJK sendiri. Dengan kata lain, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) waktu mulai dari perencanaan hingga dikeluarkannya aturan. Hal ini diperlukan agar pembuatan suatu peraturan tak berlarut-larut.

Ia juga berharap apapun masukan atau tanggapan yang diberikan pelaku industri ke OJK terhadap peraturan tertentu, tak berimplikasi merugikan pelaku industri yang lain. Hal ini penting menjadi sorotan OJK, karena tiap pelaku industri memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain. Menurutnya, diperlukan ketegasan dari OJK saat finalisasi peraturan.

“Asal (masukan, red) itu tidak menjadi syarat. Maksudnya apa kata industri harus diikuti OJK. Keputusan final ada di OJK,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Laporan Bulanan

Lucky mengatakan, salah satu aturan yang sedang digodok OJK adalah terkait pelaporan keuangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tiap bulan. Aturan ini merupakan wujud OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja keuangan IKNB ke depannya. Intinya, tiap perusahaan wajib melaporkan keuangannya ke OJK setiap bulan.

Selain untuk meningkatkan pengawasan, lanjut Lucky, aturan ini dibuat agar OJK memperoleh data yang terbaru dari tiap perusahaan IKNB. Ia berharap, dalam waktu dekat aturan ini sudah bisa dipublish ke masyarakat. “Aturan ini sedang kami siapkan, sehingga datanya bisa lebih real time lagi,” katanya.

Terkait sanksi, menurut Lucky, aturan untuk di IKNB ini prosesnya akan sama seperti di pasar modal dan perbankan. Awalnya, OJK akan memberikan peringatan terlebih dahulu bagi perusahaan yang melanggar aturan. Jika peringatan secara tertulis hingga tiga kali tak diindahkan, barulah OJK akan menjatuhkan denda ke perusahaan tersebut.

“Pemberian sanksi akan diseragamkan dengan sektor lain seperti pasar modal dan perbankan,” tutup Lucky.

Tags:

Berita Terkait