Sembilan Tahapan Pembuatan Peraturan di OJK
Utama

Sembilan Tahapan Pembuatan Peraturan di OJK

Belum ada peraturan yang dikeluarkan OJK sejak lembaga ini berdiri.

FAT
Bacaan 2 Menit
Logo OJK. Foto : SGP
Logo OJK. Foto : SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam tahap melakukan konsolidasi hingga tahun 2014 nanti. Salah satu yang menjadi concern lembaga itu adalah penyusunan peraturan-peraturan. Menurut Deputi Manajemen Strategis I OJK, Lucky F A Hadibrata, banyak tahapan yang harus dilalui dalam pembuatan sebuah peraturan di OJK.

Setidaknya, ada sembilan tahapan yang harus dilalui sebelum peraturan tersebut berlaku. Pertama, tahapan konsep. Dalam tahapan ini, dilakukan konsep peraturan yang akan diberlakukan. Setelah konsep Peraturan OJK (POJK) jadi, lanjut ke tahapan berikutnya yaitu presentasi ke Dewan Komisioner OJK.

Setelah presentasi dilakukan, kemudian berlanjut ke tahap ketiga yakni pengumuman ke publik. Pengumuman ini bisa melalui pemasangan konsep peraturan yang akan dikeluarkan di surat kabar atau website OJK sendiri. Meski sudah diumumkan, konsep peraturan tersebut masih bisa kembali ke OJK.

“Pengumuman ke publik tersebut untuk mengetahui apakah ada tanggapan dari masyarakat atau pelaku industri yang keberatan dengan konsep peraturan,” kata Lucky, di Jakarta, Kamis (11/4).

Tanggapan dari masyarakat atau pelaku industri tersebut masuk ke tahap empat. Jika ada tanggapan, maka konsep peraturan tersebut kembali lagi ke OJK untuk direvisi. Tahapan kelima adalah pengkajian dan revisi konsep peraturan yang telah memperoleh tanggapan dari sejumlah pihak. Baru untuk tahapan keenam, konsep peraturan yang sudah direvisi kembali dipresentasikan ke Dewan Komisioner OJK.

Setelah presentasi dilakukan, konsep peraturan tersebut kembali dapat ditanggapi oleh masyarakat atau pelaku industri. Kemudian, lanjut Lucky, dalam tahapan ketujuh konsep peraturan tersebut kembali direvisi oleh internal OJK. Setelah revisi selesai baru masuk ke tahapan terakhir yakni pengumuman peraturan secara resmi.

“Pembuatan peraturan OJK beda dengan Bapepam,” ujarnya.

Menurutnya, banyaknya tahapan dalam pembuatan peraturan sengaja dilakukan untuk mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat dan pelaku industri. Masukan tersebut penting agar pelaksanaan peraturan dapat berjalan dengan lancar. Lucky menolak jika banyaknya tahapan ini diibaratkan sebagai upaya disetirnya OJK oleh pelaku industri. “Bukan disetir,” katanya.

Akibat banyaknya tahapan yang harus dilalui dalam pembuatan POJK, Lucky mengakui hingga kini belum ada satupun peraturan yang diterbitkan OJK semenjak lembaga ini berdiri. Meski begitu, lanjutnya, sebelum fungsi pengawasan perbankan beralih dari BI ke OJK akan ada peraturan yang diterbitkan oleh OJK.

Sementara itu, Wakil Kettua Komisi XI Harry Azhar Azis menyambut baik mekanisme pembuatan aturan yang dilakukan OJK. Menurutnya, cara seperti itu bagus dilakukan agar ke depannya pelaku industri bisa menjalankan peraturan sesuai yang diputuskan OJK. “Kalau ada feed back, malah bagus,” katanya saat dihubungi hukumonline.

Namun, Harry mengingatkan agar keputusan final dalam membuat peraturan ada di OJK sendiri. Dengan kata lain, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) waktu mulai dari perencanaan hingga dikeluarkannya aturan. Hal ini diperlukan agar pembuatan suatu peraturan tak berlarut-larut.

Ia juga berharap apapun masukan atau tanggapan yang diberikan pelaku industri ke OJK terhadap peraturan tertentu, tak berimplikasi merugikan pelaku industri yang lain. Hal ini penting menjadi sorotan OJK, karena tiap pelaku industri memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain. Menurutnya, diperlukan ketegasan dari OJK saat finalisasi peraturan.

“Asal (masukan, red) itu tidak menjadi syarat. Maksudnya apa kata industri harus diikuti OJK. Keputusan final ada di OJK,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Laporan Bulanan

Lucky mengatakan, salah satu aturan yang sedang digodok OJK adalah terkait pelaporan keuangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tiap bulan. Aturan ini merupakan wujud OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja keuangan IKNB ke depannya. Intinya, tiap perusahaan wajib melaporkan keuangannya ke OJK setiap bulan.

Selain untuk meningkatkan pengawasan, lanjut Lucky, aturan ini dibuat agar OJK memperoleh data yang terbaru dari tiap perusahaan IKNB. Ia berharap, dalam waktu dekat aturan ini sudah bisa dipublish ke masyarakat. “Aturan ini sedang kami siapkan, sehingga datanya bisa lebih real time lagi,” katanya.

Terkait sanksi, menurut Lucky, aturan untuk di IKNB ini prosesnya akan sama seperti di pasar modal dan perbankan. Awalnya, OJK akan memberikan peringatan terlebih dahulu bagi perusahaan yang melanggar aturan. Jika peringatan secara tertulis hingga tiga kali tak diindahkan, barulah OJK akan menjatuhkan denda ke perusahaan tersebut.

“Pemberian sanksi akan diseragamkan dengan sektor lain seperti pasar modal dan perbankan,” tutup Lucky.

Tags:

Berita Terkait