Seleksi Tertulis, Pansel Luluskan 137 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita

Seleksi Tertulis, Pansel Luluskan 137 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

137 calon hakim ad hoc tipikor bakal menjalani seleksi profile assessment dan wawancara. Pansel berharap masukan atau penilaian masyarakat atas 137 peserta yang lulus seleksi tertulis itu.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIV Tahun 2020 kembali membuka pendaftaran seleksi calon hakim ad hoc tipikor untuk tingkat pertama dan banding. Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai tanggal 27 Juli s.d. 27 Agustus 2020.    

Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor: 03/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, tentang Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XIV Tahun 2020 disebutkan beberapa persyaratan. Diantaranya, Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum antara lain: Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 tahun.  

Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun saat pendaftaran; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesial; Jujur, adil, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi;

Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi; Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi; Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil; Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.

Selain itu, Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah; Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboraturium dari rumah sakit pemerintah; Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat; Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian; Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik di atas kertas bermaterai 6000; dan lain-lain.

Berkas sudah diterima panitia daerah paling lambat tanggal 3 September 2020. Pengumuman kelulusan administarasi dapat dilihat di Papan Pengumuman Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan website Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.idwww.kepaniteraan.mahkamahagung.go.idwww.bawas.mahkamahagung.go.idwww.badilum.infowww.badilag.net, dan www.ditjenmiltun.com setelah tanggal 18 September 2020.

Apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi, peserta diwajibkan menjalani seleksi tertulis, Profile Assessment, dan wawancara. Dalam ujian seleksi tertulis diperkenankan untuk membuka buku (open book). Adapun tempat dan waktu penyelenggaraan tahapan seleksi itu akan ditentukan kemudian.

Tags:

Berita Terkait