Seleksi Tertulis, Pansel Luluskan 137 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita

Seleksi Tertulis, Pansel Luluskan 137 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

137 calon hakim ad hoc tipikor bakal menjalani seleksi profile assessment dan wawancara. Pansel berharap masukan atau penilaian masyarakat atas 137 peserta yang lulus seleksi tertulis itu.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XIII Tahun 2020 telah mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis untuk calon hakim ad hoc tipikor tingkat pertama dan banding. Seperti termuat dalam Pengumuman Pansel Nomor: 35/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis, ada sekitar 137 peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis.

Rinciannya, 72 peserta merupakan calon hakim ad hoc tingkat pertama dan 65 peserta calon hakim ad hoc tingkat banding. “Iya, ada sekitat 137 orang yang lulus seleksi tertulis untuk seleksi calon hakim ad hoc gelombang pertama tahun ini. Kalau yang gelombang kedua baru diumumkan tahap pendaftaran,” kata Ketua Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIII Tahun 2020, Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020)  

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis diwajibkan menempuh tahap penyaringan profile assessment dan wawancara. “Waktu dan tempat penyelenggaraan akan diumumkan kemudian di website MA dan pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Pelaksanaan profile assessment dan wawancara sekitar 1 bulan ke depan,” ujar Ketua Kamar Pidana MA ini.      

Dari 137 peserta itu, Suhadi meminta masyarakat memberi informasi atau penilaian terhadap para calon hakim ad hoc tipikor itu. Informasi atau penilaian yang dimaksud disampaikan kepada Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor beralamat di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta.

Khususnya, dialamatkan ke Sekretariat Pansel, Perpustakaan MA dengan nomor fax (021) 3446771; Bawas MA dengan nomor fax (021) 29079274 atau email [email protected] dengan mencantumkan nama, alamat, nomor telepon. “Identitas pemberi informasi atau penilaian akan dirahasiakan. Masukan selambat-lambatnya diterima Pansel pada Jum’at 10 September 2020,” kata Suhadi.

Suhadi menjelaskan hakim ad hoc tipikor Angkatan tahun 2010 dan 2011 akan segera memasuki masa pensiun tahun 2020-2021. Misalnya, pada tahun 2010 yang menjadi hakim ad hoc tipikor sebanyak 84 orang dan tahun 2011 yang menjadi hakim ad hoc tipikor sebanyak 86 orang.

“Kita menginginkan sebanyak-banyaknya hakim ad hoc yang diterima, tapi biasanya setiap tahun yang diterima hanya beberapa orang, paling banyak 15 orang saja. Untuk tahun ini kita butuh hakim ad hoc sekitar 300-an orang karena hakim ad hoc Angkatan 2010-2011 akan segera pensiun. Yang pasti kita membutuhkan hakim yang berkualitas dan berintegritas,” katanya. (Baca Juga: Dibutuhkan Ratusan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?)

Sebelumnya, Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIV Tahun 2020 kembali membuka pendaftaran seleksi calon hakim ad hoc tipikor untuk tingkat pertama dan banding. Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai tanggal 27 Juli s.d. 27 Agustus 2020.    

Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor: 03/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, tentang Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XIV Tahun 2020 disebutkan beberapa persyaratan. Diantaranya, Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum antara lain: Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 tahun.  

Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun saat pendaftaran; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesial; Jujur, adil, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi;

Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi; Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi; Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil; Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.

Selain itu, Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah; Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboraturium dari rumah sakit pemerintah; Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat; Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian; Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik di atas kertas bermaterai 6000; dan lain-lain.

Berkas sudah diterima panitia daerah paling lambat tanggal 3 September 2020. Pengumuman kelulusan administarasi dapat dilihat di Papan Pengumuman Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan website Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.idwww.kepaniteraan.mahkamahagung.go.idwww.bawas.mahkamahagung.go.idwww.badilum.infowww.badilag.net, dan www.ditjenmiltun.com setelah tanggal 18 September 2020.

Apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi, peserta diwajibkan menjalani seleksi tertulis, Profile Assessment, dan wawancara. Dalam ujian seleksi tertulis diperkenankan untuk membuka buku (open book). Adapun tempat dan waktu penyelenggaraan tahapan seleksi itu akan ditentukan kemudian.

Tags:

Berita Terkait