Selangkah Lagi Perppu Penanganan Covid-19 Bakal Disahkan
Berita

Selangkah Lagi Perppu Penanganan Covid-19 Bakal Disahkan

Fraksi PKS menolak. Sementara Demokrat memberikan persetujuan dengan catatan agar setelah disahkan menjadi UU dilakukan revisi. Sementara fraksi partai lain memberikan persetujuan tanpa syarat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Fraksi Gerindra dalam pandangannya berpendapat Perppu 1/2020 tetap memberi persetujuan sepanjang tidak melanggar konstitusi. Bagi Gerindra, Perppu pun tetap dibutuhkan dalam mengatasi berbagai keterbatasan di tengah pandemi Covid-19. Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat Eddy Baskoro Yudhoyono mendukung upaya pemerintahan Joko Widodo agar bisa mempercepat penanganan dampak pandemi Covid-19 melalui Perppu 1/2020.

 

Meskipun setuju, kata pria biasa disapa Ibas itu, partainya memberikan catatan. Seperti bila Perppu 1/2020 disetujui dan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna agar dapat dilakukan revisi secara terbatas. Menurutnya, langkah revisi terbatas perlu dilakukan agar tidak lagi ada celah sedikitpun yang menilai Perppu inkonstitusional serta bertentangan dengan hukum dan keadilan.

 

Pihaknya, tak ingin Presiden Joko Widodo berserta jajarannya di pemerintahan yang telah bekerja serius dan penuh tanggung jawab malah disalahkan oleh konstitusi, rakyat, dan sejarah. Maklum, saat ini sekelompok elemen masyarakat mempersoalkan Perppu 1/2020 di MK.

 

Sikap politik Demokrat berbeda dengan sebelumnya. Sejumlah anggota dewan dari Fraksi Demokrat di parlemen kerap menolak keberadaan Perppu yang dianggap berpotensi menabrak konstitusi.  Namun lain cerita ketika dihadapkan terhadap realitas politik dan situasi  masyarakat di tengah pandemi  Covid-19.

 

Sementara mayoritas fraksi yang memberikan persetujuan didominasi partai koalisi pemerintah. Seperti Fraksi-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi-Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), F-PPP, F-Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

 

Untuk diketahui, Banggar menggelar rapat kerja dengan pemerintah mengagendakan pembahasan Perppu 1/2020. Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dalam paparan pemerintah yang disampaikan Sri Mulyani, akibat pandemi Covid-19 berdampak terhadap perekonomian dunia dan nasional.

 

Bagi pemerintah, Perppu 1/2020 menjadi payung hukum untuk menanggulangi Covid-19 termasuk dampaknya. Pemerintah menganggap terdapat kekosongan hukum di tengah situasi penyebaran wabah virus corona. Itu sebabnya bagi Presiden terdapat alasan kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020.

Tags:

Berita Terkait