Selangkah Lagi Perppu Penanganan Covid-19 Bakal Disahkan
Berita

Selangkah Lagi Perppu Penanganan Covid-19 Bakal Disahkan

Fraksi PKS menolak. Sementara Demokrat memberikan persetujuan dengan catatan agar setelah disahkan menjadi UU dilakukan revisi. Sementara fraksi partai lain memberikan persetujuan tanpa syarat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam pengambilan keputusan tingkat I. Keputusan ini disepakati setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini fraksi pada rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ini artinya, satu tahapan lagi, DPR bakal memparipurnakan Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi UU atau pengambilan keputusan tingkat II.  

 

“Apakah kita dapat menerima RUU tentang Penerapan Perppu No.1 Tahun 2020?” tanya Ketua Banggar Said Abdullah dalam rapat dengan pemerintah di Komplek Gedung DPR, Senin (4/5/2020) malam. Anggota Banggar yang hadir memberi persetujuan terhadap Perppu 1/2020 ini, dibarengi ketukan palu rapat oleh Said.

 

Rapat pembahasan Perppu 1/2020 berjalan maraton, sejak siang hingga jarum jam menunjuk angka 22.30 WIB. Keputusan persetujuan Perppu 1/2020 ini diambil tidak secara bulat. Dari sembilan fraksi di Banggar DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tidak memberikan persetujuan diundangkannya Perppu 1/2020. F-PKS mempersoalkan tentang program pemulihan ekonomi nasional serta batasan defisit yang dapat melebihi 3 persen.

 

Sejak awal, F-PKS memang mengkhawatirkan keberadaan Perppu 1/2020 yang berpotensi melanggar konstitusi. Sejumlah pasal menjadi sorotan. Mulai Pasal 12 ayat (2) Perppu  menyoal Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan perubahannya. Kemudian Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu 1/2020 yang mengatur tentang imunitas dari jerat hukum pengambil kebijakan hingga keputusan bukanlah objek gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Perppu ini berpotensi melanggar konstitusi. Terdapat sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945,” ujar anggota Banggar dari F-PKS, Ecky Awal Mucharam.

 

Namun pandangan F-PKS kalah jauh dengan sikap delapan fraksi partai lain yang memberikan persetujuan. Mayoritas delapan fraksi partai itu menilai perlunya keberadaan Perppu 1/2020 sebagai jalan keluar menghadapi dan menanggulangi pandemi Covid-19. Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Misalnya, Fraksi-PDIP berpandangan di tengah situasi wabah penyakit yang tak menentu ini negara harus hadir mengantisipasi dampak Covid-19. Terlebih dampak ekonominya amat dirasakan masyarakat. Selain korban pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) yang terus berjatuhan, kondisi perekonomian semakin anjlok. Itu sebabnya menjadi keharusan negara hadir melalui sebuah regulasi dan kebijakan (Perppu, red).

 

Fraksi Gerindra dalam pandangannya berpendapat Perppu 1/2020 tetap memberi persetujuan sepanjang tidak melanggar konstitusi. Bagi Gerindra, Perppu pun tetap dibutuhkan dalam mengatasi berbagai keterbatasan di tengah pandemi Covid-19. Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat Eddy Baskoro Yudhoyono mendukung upaya pemerintahan Joko Widodo agar bisa mempercepat penanganan dampak pandemi Covid-19 melalui Perppu 1/2020.

 

Meskipun setuju, kata pria biasa disapa Ibas itu, partainya memberikan catatan. Seperti bila Perppu 1/2020 disetujui dan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna agar dapat dilakukan revisi secara terbatas. Menurutnya, langkah revisi terbatas perlu dilakukan agar tidak lagi ada celah sedikitpun yang menilai Perppu inkonstitusional serta bertentangan dengan hukum dan keadilan.

 

Pihaknya, tak ingin Presiden Joko Widodo berserta jajarannya di pemerintahan yang telah bekerja serius dan penuh tanggung jawab malah disalahkan oleh konstitusi, rakyat, dan sejarah. Maklum, saat ini sekelompok elemen masyarakat mempersoalkan Perppu 1/2020 di MK.

 

Sikap politik Demokrat berbeda dengan sebelumnya. Sejumlah anggota dewan dari Fraksi Demokrat di parlemen kerap menolak keberadaan Perppu yang dianggap berpotensi menabrak konstitusi.  Namun lain cerita ketika dihadapkan terhadap realitas politik dan situasi  masyarakat di tengah pandemi  Covid-19.

 

Sementara mayoritas fraksi yang memberikan persetujuan didominasi partai koalisi pemerintah. Seperti Fraksi-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi-Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), F-PPP, F-Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

 

Untuk diketahui, Banggar menggelar rapat kerja dengan pemerintah mengagendakan pembahasan Perppu 1/2020. Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dalam paparan pemerintah yang disampaikan Sri Mulyani, akibat pandemi Covid-19 berdampak terhadap perekonomian dunia dan nasional.

 

Bagi pemerintah, Perppu 1/2020 menjadi payung hukum untuk menanggulangi Covid-19 termasuk dampaknya. Pemerintah menganggap terdapat kekosongan hukum di tengah situasi penyebaran wabah virus corona. Itu sebabnya bagi Presiden terdapat alasan kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020.

Tags:

Berita Terkait