Sektor Perbankan Mesti “Colong Start” Dalam MEA Nanti
Utama

Sektor Perbankan Mesti “Colong Start” Dalam MEA Nanti

Sementara, bisa dengan perjanjian bilateral dan juga MoU dengan negara-negara di ASEAN.

CR19
Bacaan 2 Menit

“Kita akan segera payungi dengan kesepakatan-kesepakatan antar otoritas sehingga bisa mempermudah dan memperlancar. Karena kesepakatan ini penting,” jelasnya.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar mengatakan, industri perbankan dalam negeri tidak perlu cemas dengan terjadi ‘pertukaran’ dikarenakan perjanjian bilateral dan pelaksanaan prinsip resiprositas tersebut. Sebab, dalam ABIF guidelines diatur mekanisme dimana bank di suatu negara ASEAN tidak semerta-merta bisa masuk dan membuka cabang di Indonesia. Cabang asing itu wajib mengedepankan prinsip keseimbangan yang telah diatur dan disepakati dalam ABIF guidelines.

Selain itu, katanya kalau bank asing dengan bank dalam negeri belum memiliki kesamaan kedudukan, maka masing-masing bank belum bisa melakukan dan mengajukan Qualified ASEAN Banks (QABs) untuk beroperasi di negara yang melakukan perjanjian bilateral teresebut. “Ibaratnya sekarang kalau kita main bola, dia sudah ngegolin 3-0. Dia bisa nambah lewat QABs kalau Indonesia sudah buka bank juga sama 3-3 dulu,” kata Mulya.

Atas dasar itu, Mulia menambahkan, perbankan Indonesia mesti memanfaatkan kesepakatan yang diakomodir dalam ABIF itu. Sebab, dengan dibukanya ‘keran’ MEA nanti, bank-bank dalam negeri akan punya peluang yang sangat besar. Misalnya, dahulu bank di dalam negeri hanya melirik pasar yang ada di Malaysia dan Singapura, nantinya saat MEA dimulai, negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Filipina, atau Vietnam bisa dijajaki perbankan Indonesia.

“ABIF ini adalah jalur tol ini. Peningkatan perbankan harus terus dilakukan baik ada atau tidak ada MEA. MEA ini hanya reminder buat kita,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait